MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Warga Tiongkok Terlibat Kasus Penyelundupan Manusia Ditangkap Saat Bermain Futsal di Jakarta Utara

Publisher: Redaksi 20 November 2023 3 Min Read
Share
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Sandi Andaryadi didampingi Kakanim Jakarta Utara, Qriz Pratama memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Sandi Andaryadi didampingi Kakanim Jakarta Utara, Qriz Pratama memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Petugas Imigrasi Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok antara Oktober-November 2023.

Salah satunya, XY (52 tahun), ditangkap saat bermain futsal di Penjaringan, Jakarta Utara. XY masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Tiongkok terkait kasus penyelundupan manusia.

Sebanyak enam WNA lainnya juga ditangkap di kawasan Penjaringan pada periode yang sama, terkait kejahatan seperti cyber crime, penyelundupan satwa liar, dan penggelapan dana masyarakat.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, menjelaskan bahwa para WNA ini kabur ke Indonesia menggunakan paspor dan kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

“Penangkapan ini dilakukan atas permintaan otoritas Tiongkok untuk menangkap DPO yang bersembunyi di Indonesia. Dari tujuh WNA, dua di antaranya sudah deportasi, sementara lima lainnya akan segera mengikuti proses deportasi,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini, Senin, 20 November 2023.

Baca Juga:  Imigrasi Soekarno-Hatta Wajibkan Bodycam: Transparansi Bukan Wacana, Tapi Bukti Nyata

Dalam rekaman video amatir ini, XY (52 tahun) WNA asal tiongkok diciduk oleh petugas Imigrasi Jakarta Utara, saat tengah bermain futsal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Diketahui XY, adalah salah satu WNA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam kasus penyelundupan manusia.

Selain X Y, petugas Imigrasi juga berhasil menangkap enam warga negara asing lainnya yang berasal dari Tiongkok, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada periode Oktober hingga November 2023. Para WNA itu juga masuk dalam daftar pencarian orang dari Tiongkok.

Menurut Sandi, penangkapan ini dapat terwujud, setelah pihak otoritas Tiongkok meminta bantuan kepada pihak Imgrasi untuk menangkap para DPO yang bersembunyi di Indonesia.

Baca Juga:  Rakor TIMPORA Tingkat Pusat: Imigrasi Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Cegah TPPO

“Secara garis besar ini merupakan tindak lanjut kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Otoritas yang berwenang di RRT, karena disinyalir banyak DPO yang lari dan bersembunyi di Indonesia. Kemudian telah dilakukan kerjasama agensi-agensi otoritas Tiongkok dengan kita, sehingga dilakukan operasi ini dan hasilnya ini,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan para WNA tersebut melakukan berbagai macam kejahatan, di antaranya, penyelundupan manusia, cyber crime, penyelundupan satwa liar, dan penggelapan dana masyarakat.

“Penipuannya macam-macam ini ada penipuan uang, penggelapan dana masyarakat, ada kejahatannya yang dilakukan saat mereka berada di sini, termasuk juga mereka termasuk cyber crime, atau scamming. Nah mereka masuk ke Indonesia secara legal, dan mereka baru memulai kejahatannya saat masuk ke Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga:  Silmy Karim Pimpin Sertijab Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Sandi Andaryadi

Dari tujuh warga negara asing yang di tangkap, dua di antaranya sudah di deportasi, dan lima warga negara asing lainnya akan segera dideportasi. (hum/cak)

TAGGED: AIM 4, Imigrasi Jakarta Utara, Kemenkumham DKI Jakarta, Penyelundupan Manusia, Sandi Andaryadi, WN Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Tembak Mati Penembak Bripka Anumerta Arya di Pesawaran Lampung
16 Mei 2026
Sindikat Oknum Kargo Soetta Curi 108 Tas Lululemon, Kerugian Ekspor Rp 1 Miliar
16 Mei 2026
Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya
15 Mei 2026
Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Tembak Mati Penembak Bripka Anumerta Arya di Pesawaran Lampung
16 Mei 2026
Sindikat Oknum Kargo Soetta Curi 108 Tas Lululemon, Kerugian Ekspor Rp 1 Miliar
16 Mei 2026
Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Tembak Mati Penembak Bripka Anumerta Arya di Pesawaran Lampung

Hukum

Sindikat Oknum Kargo Soetta Curi 108 Tas Lululemon, Kerugian Ekspor Rp 1 Miliar

Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Imigrasi

Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya

Korupsi

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?