MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Jakarta Barat Ungkap Kasus TPPO Libatkan 5 Warga Negara Tiongkok Modus Biro Jodoh

Publisher: Admin 26 Mei 2025 2 Min Read
Share
Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja (tengah) menunjukkan BB milik kelima WN Tiongkok yang diamankan petugas Imigrasi.
Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja (tengah) menunjukkan BB milik kelima WN Tiongkok yang diamankan petugas Imigrasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan 5 warga negara Tiongkok, dibongkar tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Modus yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan perdagangan orang yang menyasar perempuan Indonesia untuk dikirim ke luar negeri ini, bukti kerja cepat dan profesional jajaran Imigrasi Jakarta Barat dalam mengungkap kasus ini.

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras yang dilakukan oleh jajaran imigrasi.

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja (tengah) menunjukkan BB milik kelima WN Tiongkok yang diamankan petugas Imigrasi.
Suasana konferensi pers penangkapan 5 WN Tiongkok oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Jakarta Barat.

“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap dan menangani penyalahgunaan izin tinggal ini. Tindakan seperti ini penting sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian,” tegas Pamuji dalam konferensi pers di Aula Lantai II Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga:  Pelaku Bisnis Bersinergi dengan Pemerintah, Menkumham Ajak Perangi Perdagangan Orang

Kelima WNA Tiongkok yang diamankan berinisial ZL, WW, LF, LW, dan SH. Mereka masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk tujuan yang tidak sesuai, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam keterangannya, pihak Imigrasi mengungkap bahwa kelima pelaku merupakan bagian dari agen biro jodoh asal Tiongkok yang menjalankan praktik pengantin pesanan di Indonesia.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Kantor Imigrasi akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap para pelaku, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.

Baca Juga:  Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Tegaskan Pentingnya Peran Strategis Timpora Bangun Iklim Investasi

Hadir dalam konferensi pers ini, Janartanepaia Namtorvvnayan selaku perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, serta pejabat imigrasi lainnya. HUM/CAK

TAGGED: Imigrasi Jakarta Barat, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Keimigrasian, Modus Biro Jodoh, Pamuji Raharja, Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO, WN Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?