MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MK Jadi Alat Politik Kekuasaan, Ini Kata Pengamat Politik

Publisher: Admin 3 November 2023 3 Min Read
Share
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman meladeni wartawan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman meladeni wartawan.
Ad imageAd image

PALEMBANG, Memoindonesia.co.id – Dikabulkannya gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi sorotan.

Putusan yang membuat anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakaningbumi Raka, bisa maju jadi cawapres itu dinilai kontroversial.

Sebab Ketua MK Anwar Usman merupakan paman dari Gibran. Sejumlah pengamat, praktisi, aktivis, tokoh masyarakat, hingga budayawan pun menyuarakan kritik mereka terhadap putusan MK tersebut.

Mereka menduga, putusan MK terkait batas usia capres dan bacawapres syarat akan konflik kepentingan. Sejumlah kritik dan ungkapan kecewa silih berganti datang.

Kritik dan ungkapan kekecewaan pun juga disampaikan pengamat politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) Bagindo Togar.

Baca Juga:  MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK

Pengamat politik yang banyak dikenal di Sumatera Selatan ini mengatakan kepercayaannya terhadap MK telah berkurang.

“Sudah jelas, saat ini MK menjadi alat poltitik kekuasaan. Jadi itu sekarang MK itu bukan Mahkamah Kekuasaan, tetapi Mahkamah Kaleng-kaleng dan Mahkamah Konspirasi. Kok mau hakim-hakim ini jadi alat politik kekuasaan, kalau bisa di- Impeachment, semua hakim MK itu, 4 orang itu harus dikenakan sanksi dan diberhentikan dari MK,’ kata Bagindo saat dihubungi, Jumat, 3 November 2023.

Ia mengatakan, MK yang seharusnya menjadi lembaga penjaga konstitusi kini mulai diragukan ketika mengeluarkan putusan uji materi terhadap batas usia capres dan cawapres. Dia khawatir, MK yang sudah tidak kredibel lagi ini akan dimanfaatkan lagi sebagai alat politik kekuasaan jika nanti terjadi sengketa dalam pilpres 2024.

Baca Juga:  MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024

“Bagaimana kalau nanti ada sengketa pemilu. Sudah nggak kredibel lagi mereka, kalau ada sengketa pemilu. Bagimana kita bisa percaya, mereka telah mengorbankan etik yang seharusnya mereka junjung tinggi,” katanya.

Mantan Ketua IKA Fisip Universitas Sriwijaya (Unsri) ini curiga, para hakim MK tersebut mendapat reward atau kompensasi sehingga berani melanggar etik.

Hal itu, menurutnya perlu diinvestigasi dan jika memang benar terbukti, maka para hakim tersebut harus diberhentikan dan diberikan sanksi.

“Kenapa mereka bisa berani melanggar etik mereka, pasti ada sesuatu reward atau kompensasi untuk mereka, ketika mereka menabrak etik yang mereka junjung tinggi,” jelas Bagindo.

Baca Juga:  Aliansi Pengacara 98 Desak Mahkamah Konstitusi Memberikan Kepastian Hukum terkait Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk Pilpres 2024

Ia menambahkan, melanggar etik itu tidak ada yang gratis. Sebab pasti bada reward dan kompensasi yang luar biasa.

“Ini harus diinvestigasi dan diberhentikan ketika terbukti bersalah, mereka sudah tidak punya adab lagi,” pugkaa Bagindo. (hum/cak)

TAGGED: Bagindo Togar, ForDes, Forum Demokrasi Sriwijaya, Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Batas Usia, IKA Fisip Universitas Sriwijaya (Unsri), Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi, MK, Presiden Joko Widodo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel
20 Juli 2026
Trump Jadi Sorotan di Final Piala Dunia 2026, Ikut Berdiri di Panggung saat Spanyol Angkat Trofi
20 Juli 2026
Perjalanan Sempurna Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Tumbangkan Argentina di Final
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel
20 Juli 2026
Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
18 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan
18 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

Piala Dunia 2026

Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar

Hukum

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Piala Dunia 2026

Trump Jadi Sorotan di Final Piala Dunia 2026, Ikut Berdiri di Panggung saat Spanyol Angkat Trofi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?