MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Pengeroyokan di Bawah Jembatan Suramadu: Berakhir dengan Restorative Justice Setelah Menikah

Publisher: Admin 3 November 2023 1 Min Read
Share
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Prasetyo bersama kedua terduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Prasetyo bersama kedua terduga pelaku.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pada tanggal 2 November 2023, Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan dua dari tiga terduga pelaku pengeroyokan, AF (19) dan AM (23). AB (20). Satu dari tiga terduga pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kepolisian berhasil menyita mobil Toyota Calya yang digunakan dalam pengeroyokan bersama dengan dua potong kaos warna putih sebagai barang bukti. Kasus ini bermula dari penolakan korban terhadap permintaan AF untuk menggugurkan janin di kandungannya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Prasetyo menjelaskan, bahwa aksi pengeroyokan terjadi pada Minggu, 22 Oktober 2023, di bawah jembatan Suramadu.

Baca Juga:  Adies Kadir: Penerapan dan Penyempurnaan Restorative Justice Sangat Penting untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas di LP

Korban meminta pertanggungjawaban AF atas kehamilannya dan para pelaku bertemu di Surabaya. Namun, situasi berubah ketika korban dipaksa untuk minum pil KB.

Kasus ini kemudian menjadi viral, namun korban dan pelaku meminta restorative justice untuk menyelesaikan masalah ini. Meskipun kasus masih berlanjut, korban dan AF telah menikah pada tanggal 1 November 2023 di KUA Surabaya. (hum/cak)

TAGGED: Iptu Prasetyo, Jembatan Suramadu, Pengeroyokan di Suramadu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Restorative Justice, Tanjung Perak Surabaya, Uni Resmob
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Hukum

Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro

Korupsi

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?