SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pada tanggal 2 November 2023, Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan dua dari tiga terduga pelaku pengeroyokan, AF (19) dan AM (23). AB (20). Satu dari tiga terduga pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kepolisian berhasil menyita mobil Toyota Calya yang digunakan dalam pengeroyokan bersama dengan dua potong kaos warna putih sebagai barang bukti. Kasus ini bermula dari penolakan korban terhadap permintaan AF untuk menggugurkan janin di kandungannya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Prasetyo menjelaskan, bahwa aksi pengeroyokan terjadi pada Minggu, 22 Oktober 2023, di bawah jembatan Suramadu.
Korban meminta pertanggungjawaban AF atas kehamilannya dan para pelaku bertemu di Surabaya. Namun, situasi berubah ketika korban dipaksa untuk minum pil KB.
Kasus ini kemudian menjadi viral, namun korban dan pelaku meminta restorative justice untuk menyelesaikan masalah ini. Meskipun kasus masih berlanjut, korban dan AF telah menikah pada tanggal 1 November 2023 di KUA Surabaya. (hum/cak)