MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Cerita Turis China Betah di Bali, Dijemput Orang Tua, Lalu Dideportasi Setelah 6 Tahun Tinggal

Publisher: Redaksi 3 Juni 2023 3 Min Read
Share
WR dikawal petugas imigrasi pulang ke negara asal China melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Ad imageAd image

Bali – Ada-ada saja kisah unik turis China satu ini. Karena betah dengan kehidupan di Pulau Dewata, Bali, WR (35), tak mau balik pulang ke negara asal. Sampai akhirnya, ia harus dijemput orang tua untuk diajak pulang dan dideportasi imigrasi setelah 6 tahun tinggal, Rabu (31/5/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WR terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WR sendiri sudah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama dua tahun.

“Yang bersangkutan ini dilaporkan oleh masyarakat pada Januari 2021. Kala itu WR terlantar karena uang habis. Selama ini ia menggelandang di kawasan Ground Zero, Kuta,” ujar Anggiat dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:  Usai OTT Silmy Karim, KPK Endus Pemerasan WNA Masih Berlangsung di Kantor Imigrasi

Lanjut Anggiat, setelah mendapat laporan dari masyarakat, Satpol PP Badung lantas membawa WR ke kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai pada 18 Januari 2021.

“Setelah didetensi selama dua tahun empat bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orang tuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya,” sambung Anggiat.

Anggiat membeberkan WR pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2017 silam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa Bebas Kunjungan yang berlaku untuk 30 hari. Tujuan WR datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di Pulau Bali.

Baca Juga:  Izin Tinggal Tak Sesuai Peruntukkan, Warga Negara China Dideportasi Petugas Imigrasi Tanjung Perak

Namun diketahui dalam pengakuan terakhirnya ia hendak mencari suaka. WR mengaku tinggal di Bali seorang diri. Untuk mencukupi kebutuhan, dia hanya mengandalkan uang tabungan.

“Namun saat ini telah habis sehingga ia menjadi terlantar selama kurang lebih tiga tahun dan paspornya telah hilang dicuri pada 2019 silam,” kata Anggiat.

WR juga tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat Republik Rakyat China karena merasa takut bercerita kondisi sesungguhnya.

Lantaran belum bisa dideportasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 20 Januari 2021 menyerahkan WR ke Rudenim Denpasar untuk ditahan sambil menunggu kepastian deportasi.

Anggiat mengatakan WR awalnya ia tidak mau dipulangkan ke China walaupun orang tuanya bersedia menyediakan tiket pulang. WR mengaku ingin mencari suaka, tapi tujuannya tidak jelas.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Dubes Australia, Imigrasi Bandung Koordinasikan Persoalan WN Australia yang Alami Masalah Keimigrasian

WR akhirnya dideportasi ke kampung halamannya, Nanjing, China pada Rabu menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ1190. Pesawat tersebut lepas landas pada pukul 09.25 Wita.

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. WR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkasnya. (*/CAK/BAD)

TAGGED: Anggiat Napitupulu, Bali, Deportasi, Imigrasi, Kemenkumham Bali, Rudenim Denpasar, WNA China
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran
13 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang
12 September 2026
4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Minibus Travel Daytrans rusak parah setelah menabrak truk di Tol Jombang-Mojokerto.
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran
13 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang
12 September 2026
4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Hukum

Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran

Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Imigrasi

Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang

Peristiwa

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi

Hukum

Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?