MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Cerita Turis China Betah di Bali, Dijemput Orang Tua, Lalu Dideportasi Setelah 6 Tahun Tinggal

Publisher: Redaksi 3 Juni 2023 3 Min Read
Share
WR dikawal petugas imigrasi pulang ke negara asal China melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Ad imageAd image

Bali – Ada-ada saja kisah unik turis China satu ini. Karena betah dengan kehidupan di Pulau Dewata, Bali, WR (35), tak mau balik pulang ke negara asal. Sampai akhirnya, ia harus dijemput orang tua untuk diajak pulang dan dideportasi imigrasi setelah 6 tahun tinggal, Rabu (31/5/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WR terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WR sendiri sudah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama dua tahun.

“Yang bersangkutan ini dilaporkan oleh masyarakat pada Januari 2021. Kala itu WR terlantar karena uang habis. Selama ini ia menggelandang di kawasan Ground Zero, Kuta,” ujar Anggiat dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:  Legislator Soroti Fenomena TKA Gunakan Visa Turis, Kritisi Bea Cukai dan Imigrasi

Lanjut Anggiat, setelah mendapat laporan dari masyarakat, Satpol PP Badung lantas membawa WR ke kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai pada 18 Januari 2021.

“Setelah didetensi selama dua tahun empat bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orang tuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya,” sambung Anggiat.

Anggiat membeberkan WR pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2017 silam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa Bebas Kunjungan yang berlaku untuk 30 hari. Tujuan WR datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di Pulau Bali.

Baca Juga:  Imigrasi Obok-Obok WNA di Mojokerto, Mulai Perusahaan hingga Hotel Didatangi

Namun diketahui dalam pengakuan terakhirnya ia hendak mencari suaka. WR mengaku tinggal di Bali seorang diri. Untuk mencukupi kebutuhan, dia hanya mengandalkan uang tabungan.

“Namun saat ini telah habis sehingga ia menjadi terlantar selama kurang lebih tiga tahun dan paspornya telah hilang dicuri pada 2019 silam,” kata Anggiat.

WR juga tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat Republik Rakyat China karena merasa takut bercerita kondisi sesungguhnya.

Lantaran belum bisa dideportasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 20 Januari 2021 menyerahkan WR ke Rudenim Denpasar untuk ditahan sambil menunggu kepastian deportasi.

Anggiat mengatakan WR awalnya ia tidak mau dipulangkan ke China walaupun orang tuanya bersedia menyediakan tiket pulang. WR mengaku ingin mencari suaka, tapi tujuannya tidak jelas.

Baca Juga:  Overstay Izin Tinggal, Imigrasi Surabaya Deportasi Warga Negara Amerika Serikat

WR akhirnya dideportasi ke kampung halamannya, Nanjing, China pada Rabu menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ1190. Pesawat tersebut lepas landas pada pukul 09.25 Wita.

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. WR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkasnya. (*/CAK/BAD)

TAGGED: Anggiat Napitupulu, Bali, Deportasi, Imigrasi, Kemenkumham Bali, Rudenim Denpasar, WNA China
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih
26 Agustus 2025
KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy
26 Agustus 2025
Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK
26 Agustus 2025
Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
26 Agustus 2025
Prahara Kemnaker: ‘Sultan’ Irvian Diduga Raup Rp 69 Miliar, Jomplang dengan Harta LHKPN
26 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih
26 Agustus 2025
KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy
26 Agustus 2025
Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK
26 Agustus 2025
Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
26 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto meninjau layanan Paspor Merdeka di Kanimsus Juanda.
Imigrasi Surabaya Gelar “Layanan Paspor Merdeka” di Dua Lokasi, Komitmen Hadirkan Pelayanan yang Mudah, Cepat, dan Humanis
24 Agustus 2025
Tim Imigrasi Tanjung Perak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berfoto bersama dengan stakeholder usai rapat koordinasi Timpora.
Perketat Pengawasan WNA, Imigrasi Tanjung Perak Turun Tangan Lewat TIMPORA dan Operasi Gabungan
24 Agustus 2025
KPK Panggil Ulang Bupati Pati Sudewo Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
25 Agustus 2025
Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur
24 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih

Hukum

KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy

Hukum

Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK

Hukum

Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?