MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tiga WNA Tiongkok Terindikasi Langgar Izin Tinggal di Proyek Tol Semarang–Demak

Publisher: Admin 6 November 2026 3 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Semarang mengidentifikasi ketiga WNA yang diduga melanggar.
Petugas Imigrasi Semarang mengidentifikasi ketiga WNA yang diduga melanggar.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di proyek pembangunan Tol Semarang–Demak membuahkan temuan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengidentifikasi tiga warga negara (WN) Tiongkok yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Temuan tersebut diperoleh saat petugas menggelar operasi pengawasan di Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Kamis (5/11/2026). Pemeriksaan menyasar dua perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut.

Petugas membagi personel menjadi dua tim. Tim pertama menyambangi PT X dan memeriksa lima WNA asal Tiongkok. Hasilnya, dua orang terindikasi melakukan pelanggaran.

Mereka masing-masing berinisial XC yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan ZX yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan lokasi kerja dalam dokumen keimigrasiannya.

Baca Juga:  Dua WNA Myanmar dan Bangladesh Diamankan saat Urus Paspor di Pamekasan

Sementara itu, tim kedua melakukan pemeriksaan di PT Y terhadap empat WNA Tiongkok. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan seorang WNA berinisial YZ yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Dengan demikian, tiga dari sembilan WNA yang diperiksa di dua perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Menindaklanjuti temuan itu, petugas menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap ketiganya. Mereka juga diminta secara persuasif untuk datang ke Kantor Imigrasi Semarang guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen. Kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas dan lokasi kerja juga menjadi perhatian serius.

Baca Juga:  TIMPORA Grobogan Gelar Rapat Koordinasi, Dorong Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi

“Setiap orang asing wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan. Kami memastikan izin tinggal, lokasi, serta kegiatan mereka tidak menyimpang dari ketentuan,” tegas Haryono.

Ia menambahkan, setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap tiga orang asing yang terindikasi melakukan pelanggaran, kami telah meminta mereka hadir di kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganannya dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Haryono juga mengingatkan perusahaan pengguna TKA agar tidak abai terhadap kepatuhan keimigrasian. Perusahaan wajib memastikan setiap tenaga kerja asing memiliki dokumen yang sah serta bekerja sesuai izin dan lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Tawarkan Pekerjaan Scammer di Luar Negeri, 2 WNA Tiongkok Dicokok Imigrasi Jakbar Setelah Diketahui Salahgunakan Izin Tinggal

Pengawasan ini menjadi peringatan bahwa proyek strategis nasional bukan kawasan yang bebas dari pengawasan hukum. Aktivitas tenaga kerja asing, termasuk di sektor pembangunan infrastruktur, tetap harus tunduk pada aturan keimigrasian Indonesia.

Imigrasi Semarang menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing demi menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim investasi yang tertib dan taat hukum. Langkah tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi Untuk Rakyat”. HUM/BAD

TAGGED: Imigrasi Semarang, Izin Tinggal, Tenaga Kerja Asing, TKA, WNA, WNA Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional
6 November 2026
Mourin Chienci Lintong, pemilik Arisan Meow, memakai baju tahanan di Polda Jatim.
2 Kali Mangkir, Owner Arisan Meow, Mourin Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Polda Jatim
5 November 2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata
5 November 2026
Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo Dipertanyakan, Muncul Dugaan Makar dan Persekongkolan Politik
5 November 2026
Sebelum Prabowo, Habibie dan SBY Juga Pernah Jadi Korban Penyadapan, Ini Jejak Kasusnya
5 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional
6 November 2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata
5 November 2026
Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo Dipertanyakan, Muncul Dugaan Makar dan Persekongkolan Politik
5 November 2026
Sebelum Prabowo, Habibie dan SBY Juga Pernah Jadi Korban Penyadapan, Ini Jejak Kasusnya
5 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Imigrasi

Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional

Mourin Chienci Lintong, pemilik Arisan Meow, memakai baju tahanan di Polda Jatim.
Headlines

2 Kali Mangkir, Owner Arisan Meow, Mourin Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Polda Jatim

Hukum

Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata

Hukum

Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo Dipertanyakan, Muncul Dugaan Makar dan Persekongkolan Politik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?