SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di proyek pembangunan Tol Semarang–Demak membuahkan temuan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengidentifikasi tiga warga negara (WN) Tiongkok yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Temuan tersebut diperoleh saat petugas menggelar operasi pengawasan di Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Kamis (5/11/2026). Pemeriksaan menyasar dua perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut.
Petugas membagi personel menjadi dua tim. Tim pertama menyambangi PT X dan memeriksa lima WNA asal Tiongkok. Hasilnya, dua orang terindikasi melakukan pelanggaran.
Mereka masing-masing berinisial XC yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan ZX yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan lokasi kerja dalam dokumen keimigrasiannya.
Sementara itu, tim kedua melakukan pemeriksaan di PT Y terhadap empat WNA Tiongkok. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan seorang WNA berinisial YZ yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Dengan demikian, tiga dari sembilan WNA yang diperiksa di dua perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Menindaklanjuti temuan itu, petugas menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap ketiganya. Mereka juga diminta secara persuasif untuk datang ke Kantor Imigrasi Semarang guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen. Kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas dan lokasi kerja juga menjadi perhatian serius.
“Setiap orang asing wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan. Kami memastikan izin tinggal, lokasi, serta kegiatan mereka tidak menyimpang dari ketentuan,” tegas Haryono.
Ia menambahkan, setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap tiga orang asing yang terindikasi melakukan pelanggaran, kami telah meminta mereka hadir di kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganannya dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Haryono juga mengingatkan perusahaan pengguna TKA agar tidak abai terhadap kepatuhan keimigrasian. Perusahaan wajib memastikan setiap tenaga kerja asing memiliki dokumen yang sah serta bekerja sesuai izin dan lokasi yang telah ditentukan.
Pengawasan ini menjadi peringatan bahwa proyek strategis nasional bukan kawasan yang bebas dari pengawasan hukum. Aktivitas tenaga kerja asing, termasuk di sektor pembangunan infrastruktur, tetap harus tunduk pada aturan keimigrasian Indonesia.
Imigrasi Semarang menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing demi menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim investasi yang tertib dan taat hukum. Langkah tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi Untuk Rakyat”. HUM/BAD

