JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai dapat menjadi dasar bagi DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pemakzulan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bidang studi hukum tata negara, Titi Anggraini, menilai putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum serius terhadap keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang menjadi objek sengketa.
“Secara hukum putusan tersebut dapat dimaknai bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat dinyatakan tidak sah apabila terdapat cacat kewenangan, prosedur, dan/atau substansi,” kata Titi kepada wartawan, Rabu 4 November 2026.
“Dengan dikabulkannya gugatan secara keseluruhan, Mahkamah Agung pada prinsipnya menegaskan bahwa surat keterangan tersebut mengandung cacat hukum sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” sambungnya.
Titi merujuk Pasal 70 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa keputusan yang dinyatakan tidak sah tidak lagi mengikat.
Menurutnya, ketidakabsahan tersebut berlaku sejak keputusan diterbitkan atau bersifat surut (ex tunc).
“Sehingga seolah-olah surat keterangan tersebut tidak pernah diterbitkan sejak awal,” katanya.
Selain itu, penjelasan Pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan juga disebut menegaskan bahwa keputusan yang tidak sah dianggap tidak pernah ada dan segala akibat hukum yang ditimbulkannya dianggap tidak pernah terjadi.
Titi menilai persoalan tersebut berdampak langsung terhadap dasar administratif pemenuhan persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurutnya, apabila surat keterangan penyetaraan tersebut dinyatakan tidak sah, dasar administratif yang digunakan dalam proses verifikasi pencalonan secara yuridis turut gugur.
“Namun, karena tahapan Pemilu Presiden 2024 telah selesai dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden, putusan Mahkamah Agung ini bersama dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan umum menjadi dasar yang kuat bagi DPR untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari mekanisme pemakzulan,” paparnya.
Titi mengatakan tindak lanjut persoalan tersebut bergantung pada sikap politik DPR. Namun, dia menilai putusan MA dan MK menunjukkan adanya persoalan serius terkait pemenuhan persyaratan pencalonan.
“Unsur ‘tidak lagi memenuhi syarat’ secara yuridis sudah memiliki dasar yang kuat. DPR dapat langsung menggunakan hak menyatakan pendapat tanpa perlu melakukan penyelidikan ulang untuk pembuktian, mengingat sudah terdapat putusan pengadilan yang final dan mengikat,” jelasnya.
Dalam situasi tersebut, Titi berpandangan pilihan paling tepat bagi Gibran adalah mengundurkan diri.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan MA dan MK.
“Sebenarnya pilihan yang paling tepat bagi Gibran adalah mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah tersebut akan menjadi bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memberikan pelajaran etika dalam bernegara,” ungkapnya.
“Pengunduran diri juga dapat mengakhiri berbagai kontroversi terkait legitimasi pencalonan serta memberi ruang yang lebih tenang bagi pemerintahan untuk fokus menjalankan program-programnya tanpa terus diiringi persoalan keabsahan syarat pencalonan,” sambungnya.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Menurutnya, Gibran sebaiknya mengundurkan diri dalam menyikapi dua putusan pengadilan tersebut.
“Bagaimana menyikapinya? Ya kalau dia beretika, harusnya dia mundur. Ya karena terbukti dia tidak lagi memenuhi syarat. Kalau dia mundur, ini akan lebih baik buat semuanya,” katanya.
Bivitri mengatakan DPR dapat menggunakan mekanisme hak menyatakan pendapat apabila Gibran tidak mengundurkan diri. Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
“Jadi kalau dari DPR-nya sudah jelas disetujui 2/3 untuk menyatakan bahwa Gibran sudah melanggar Pasal 7A Undang-Undang Dasar, alasannya bisa tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, bisa juga perbuatan tercela. Menurut saya dua-duanya bisa digunakan tergantung nanti konstruksi hukum yang disetujui oleh DPR yang mana,” jelasnya.
“Nanti kalau sudah selesai, menurut Pasal 7B Undang-Undang Dasar, pendapat itu dikirim kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa secara hukum. Kalau dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka MPR lah yang akan bersidang untuk memutuskan bahwa dia memang bukan calon bukan wakil presiden lagi,” lanjutnya. HUM/GIT

