JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto hingga jurnalis pada periode 2025-2026.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjenpol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.
Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri.
Dua tersangka lainnya ialah Kadivkum Polri Irjenpol Ahrie Sonta (AHN) dan Irjenpol Eko Hadi Santoso (EH).
Asep mengungkapkan, salah satu target penyadapan ilegal tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain Prabowo, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.
Menurut Asep, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada 2025-2026 tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya. HUM/GIT

