MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ferry Boboho Bongkar Perintah Febrie, Rp 55 Miliar dari Tan Kian Mengalir ke Nurman Herin

Publisher: Redaktur 3 November 2026 7 Min Read
Share
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 2 November 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkap sejumlah kesaksian penting dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Senin 2 November 2026.

 

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tersebut, Ferry mengaku menerima uang SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian pada 2021.

 

Uang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Nurman Herin setelah dirinya mendapat perintah dari Febrie.

 

Ferry yang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin.

 

Dalam perkara ini, Febrie didakwa memeras Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry. Jaksa juga mendakwa Febrie bersama pihak lainnya melakukan TPPU senilai Rp 346,7 miliar dan USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar.

 

Jaksa mengungkapkan, uang tersebut diduga disamarkan melalui pembelian berbagai aset.

 

Bahkan, penyidik menemukan tiga brankas yang salah satunya berisi emas seberat 74 kilogram. Febrie bersama Don Ritto juga didakwa melakukan pencucian uang melalui pembelian kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul.

 

Perintah Serahkan Uang

Dalam persidangan, Ferry mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang dari Tan Kian melalui tiga kali penyerahan. Setelah menerima uang tersebut, ia mengaku melaporkannya kepada Febrie.

 

Ferry kemudian diperintahkan menemui seseorang berambut putih yang mengenakan jaket jins di kawasan A&W Cipete, Jakarta Selatan.

 

“Besok kamu ke A&W Cipete sekitar jam 1, kamu ketemu ada orang rambut putih pakai jaket jins, kamu serahkan ke dia,” kata Ferry menirukan ucapan Febrie di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  DitetapkanTersangka Korupsi,  Kejagung Tahan Anggota DPR Ujang Iskandar di Rutan Salemba

 

Orang yang dimaksud Ferry adalah terdakwa Nurman Herin. Namun, Ferry mengaku tidak menyerahkan seluruh uang Rp 55 miliar tersebut.

 

“Sudah saya kurangi Rp 5 miliar,” ungkap Ferry saat menjelaskan jumlah uang yang diserahkan kepada Nurman.

 

Uang yang diserahkan kepada Nurman sebesar Rp 50 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Ferry juga mengakui mengambil foto tumpukan uang tersebut untuk kenang-kenangan karena belum pernah melihat uang sebanyak itu.

 

Febrie Sebut Tan Kian Bakal Tersangka

Ferry juga membeberkan awal mula permintaan uang kepada Tan Kian. Menurut dia, peristiwa itu bermula ketika Tan Kian meminta bantuan terkait perkara korupsi Jiwasraya.

 

Ferry kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Febrie. Namun, Febrie disebut menyampaikan bahwa Tan Kian bakal menjadi tersangka.

 

“Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan aja,” ujar Ferry menirukan perkataan Febrie.

 

Setelah itu, Ferry mengaku kembali bertanya mengenai besaran uang yang harus disampaikan kepada Tan Kian. Febrie disebut memberikan isyarat tangan sambil menyebut angka 50.

 

“Terus Pak Febrie bilang ’50, 50′, gini, ’50 M’,” kata Ferry sambil memperagakan gerakan tangan di ruang sidang.

 

Ferry kemudian menemui Tan Kian dan menyampaikan permintaan sebesar SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar.

 

Dia mengatakan Tan Kian sempat terkejut dan takut setelah mendengar kabar bakal menjadi tersangka. Uang tersebut akhirnya diberikan secara bertahap dalam tiga kali penyerahan pada 2021.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

 

Ungkap Laporan Kasus Harvey Moeis

Dalam persidangan itu, Ferry juga mengaku pernah melaporkan perkara korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis kepada Febrie.

 

Namun, menurut Ferry, Febrie justru memintanya tidak ikut campur dalam perkara tersebut.

 

“Harvey Moeis dulu saya pernah cerita, tapi Om Febrie bilang, ‘Kamu nggak usah ikut campur urusan hukum itu’,” ungkap Ferry.

 

Selain itu, Ferry menyebut pernah melaporkan sejumlah perkara lain kepada Febrie, termasuk kasus korupsi Jiwasraya yang berkaitan dengan Tan Kian dan perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang menjerat Jemy Sutjiawan.

 

Ferry mengaku mengenal Febrie melalui mantan Wakil Jaksa Agung Arminsyah. Sebelumnya, dia lebih dahulu mengenal Arminsyah karena kerap membantu memperbaiki mobil miliknya di Jakarta.

 

Terima Rp 22,5 Miliar Hanya untuk Curhat

Kesaksian lain yang mencuat adalah pengakuan Ferry menerima uang Rp 22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati.

 

Dia menyebut uang tersebut sebagai fee setelah mendengarkan cerita atau curahan hati perusahaan terkait perkara korupsi impor baja periode 2016–2021.

 

Ketika jaksa mempertanyakan bentuk konsultasi hukum yang diberikan hingga perusahaan membayar Rp 22,5 miliar, Ferry menjawab bahwa dirinya hanya mendengarkan cerita dan memberikan masukan.

 

“Dia datang bercerita, curhat, ya kita mungkin kasih tahu,” jawab Ferry.

 

Jaksa kembali memastikan apakah uang sebesar itu hanya diberikan untuk mendengarkan curhat.

 

“Iya,” jawab Ferry.

 

Ferry juga mengaku menerima uang Rp 18 miliar dari Jemy Sutjiawan. Namun, dia menjelaskan Rp 15 miliar merupakan pinjaman yang belum dilunasi, sedangkan Rp 3 miliar merupakan fee untuk pengacara Eko yang mendampingi Jemy.

Baca Juga:  Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

 

Ferry mengaku baru mencicil pinjaman tersebut sebesar Rp 1,8 miliar. Dia membantah menyerahkan uang dari Jemy kepada Febrie.

 

Meski demikian, Ferry mengakui pernah mentransfer Rp 3 miliar ke kafe de’Clan pada 25 Mei 2023.

 

Menurut dia, transaksi tersebut berkaitan dengan urusan pinjam-meminjam uang antara dirinya dan Don Ritto.

 

Hakim Pertanyakan Arloji di Atas Uang

Majelis hakim turut menyoroti foto tumpukan uang dolar Singapura yang ditampilkan jaksa. Dalam foto tersebut terlihat sebuah arloji diletakkan di atas uang yang disebut bernilai setara Rp 55 miliar.

 

Hakim mempertanyakan maksud Ferry meletakkan arloji di atas tumpukan uang tersebut.

 

Ferry menjelaskan arloji itu merupakan milik pribadinya dan sengaja diletakkan di sana untuk keperluan dokumentasi pribadi.

 

“Nggak ada, Yang Mulia. Sama sekali tidak ada. Itu cuma karena punya saya,” jawab Ferry.

 

Dia menyebut arloji tersebut bermerek Garmin dengan harga sekitar Rp 7 juta.

 

Dalam kesempatan lain, hakim juga mendalami pengakuan Ferry mengenai pertanyaan Febrie setelah penyerahan uang dari Tan Kian.

 

Ferry mengaku Febrie sempat bertanya apakah dirinya sudah mendapatkan bagian.

 

“Kau sudah dapat?” kata Ferry menirukan pertanyaan Febrie.

 

Ferry menjawab bahwa dirinya sudah menerima bagian dari Tan Kian. Namun, dia menegaskan Febrie tidak pernah sejak awal menyatakan dirinya boleh mengambil keuntungan dari uang tersebut.

 

“Tidak, jujur tidak, Yang Mulia,” jawab Ferry ketika hakim menanyakan apakah Febrie pernah mengizinkannya mengambil keuntungan. HUM/GIT

TAGGED: Don Ritto, Febrie Adriansyah, Ferry Boboho, Harvey Moeis, kasus Jiwasraya, kasus pemerasan, Kejagung, Nurman Herin, sidang tipikor, Tan Kian, TPPU Febrie, uang Rp 55 miliar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang
3 November 2026
Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya
3 November 2026
Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya
3 November 2026
Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari
3 November 2026
Hakim Usir 2 Pengunjung Sidang Febrie, Diduga Rekam Kesaksian Boboho
3 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang
3 November 2026
Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya
3 November 2026
Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya
3 November 2026
Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari
3 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang

Pemerintahan

Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya

Korupsi

Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya

Korupsi

Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?