MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Usir 2 Pengunjung Sidang Febrie, Diduga Rekam Kesaksian Boboho

Publisher: Redaktur 3 November 2026 3 Min Read
Share
Persidangan kasus dugaan pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 2 November 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengusir dua pengunjung sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah setelah pengacara terdakwa mengungkap dugaan perekaman dan pelaporan kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada saksi lain, Senin 2 November 2026.

 

Peristiwa tersebut terjadi saat pengacara Febrie mendapat giliran mengajukan pertanyaan kepada Ferry Boboho.

 

Sebelumnya, jaksa telah memeriksa Ferry sebagai saksi dalam persidangan yang menghadirkan tiga orang saksi, yakni Ferry Boboho, Tan Kian, dan Mei Ie Lucy Dewi Kusuma alias Lucy Kweek.

 

Saat Ferry memberikan kesaksian, Tan Kian dan Lucy menunggu di luar ruang sidang.

Baca Juga:  Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang

 

Namun, pengacara Febrie kemudian mengungkap adanya pengunjung yang diduga merekam setiap keterangan Ferry dan melaporkannya kepada Lucy melalui percakapan WhatsApp.

 

“Sebelum kami melanjutkan pertanyaan Yang Mulia, mohon izinkan ini untuk menjaga kewibawaan persidangan ini, kami ingin menunjukkan ada satu foto, Yang Mulia, bahwa ada satu orang di dalam ruang sidang ini yang melaporkan dan merekam setiap perkataan dari saksi kepada salah satu saksi yang akan diperiksa nanti,” ujar pengacara Febrie.

 

Pengacara Febrie kemudian menunjukkan foto percakapan WhatsApp yang diduga berisi laporan langsung atau live report mengenai keterangan Ferry selama persidangan.

 

Dia mengaku tidak mengetahui kapasitas orang yang mengirimkan laporan tersebut. Namun, menurut dia, pengunjung itu masih berada di ruang sidang.

Baca Juga:  Sidang Tipikor PN Medan, Eks Kapolres Tapsel Akui Utang Budi ke Pengusaha Galian C

 

Hakim kemudian meminta pengunjung yang dimaksud meninggalkan ruang persidangan. Meski demikian, tidak ada yang langsung keluar setelah peringatan pertama disampaikan.

 

Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno lantas mengingatkan seluruh pengunjung agar menghormati jalannya persidangan. Dia juga meminta petugas keamanan memastikan tidak ada lagi tindakan serupa.

 

“Jadi ini proses penghormatan kepada persidangan. Jadi ini peringatan, peringatan pertama dan peringatan terakhir,” tegas hakim.

 

Sekitar pukul 20.30 WIB, pengacara Febrie kembali menyampaikan bahwa pengunjung yang dimaksud belum meninggalkan ruang sidang.

 

Hakim kemudian memerintahkan petugas keamanan pengadilan untuk mengeluarkan pengunjung tersebut. Akhirnya, seorang perempuan dan seorang laki-laki keluar dari ruang persidangan.

Baca Juga:  Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI dalam Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung

 

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry Boboho.

 

Febrie bersama terdakwa lainnya juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar dan USD 440.990 atau setara Rp 7,9 miliar.

 

Jaksa menyebut uang tersebut disamarkan melalui pembelian sejumlah aset. Dalam penyidikan, ditemukan tiga brankas yang salah satunya berisi emas seberat 74 kilogram.

 

Febrie bersama Don Ritto juga didakwa melakukan TPPU melalui pembelian kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul. HUM/GIT

TAGGED: Febrie Adriansyah, Ferry Boboho, hakim Tipikor, kasus pemerasan, Kejaksaan Agung, kesaksian Boboho, Lucy Kweek, pengunjung sidang, sidang Febrie, sidang tipikor, Tan Kian, TPPU Febrie
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang
3 November 2026
Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya
3 November 2026
Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya
3 November 2026
Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari
3 November 2026
Ferry Boboho Bongkar Perintah Febrie, Rp 55 Miliar dari Tan Kian Mengalir ke Nurman Herin
3 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang
3 November 2026
Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya
3 November 2026
Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya
3 November 2026
Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari
3 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang

Pemerintahan

Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya

Korupsi

Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya

Korupsi

Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?