JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengusir dua pengunjung sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah setelah pengacara terdakwa mengungkap dugaan perekaman dan pelaporan kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada saksi lain, Senin 2 November 2026.
Peristiwa tersebut terjadi saat pengacara Febrie mendapat giliran mengajukan pertanyaan kepada Ferry Boboho.
Sebelumnya, jaksa telah memeriksa Ferry sebagai saksi dalam persidangan yang menghadirkan tiga orang saksi, yakni Ferry Boboho, Tan Kian, dan Mei Ie Lucy Dewi Kusuma alias Lucy Kweek.
Saat Ferry memberikan kesaksian, Tan Kian dan Lucy menunggu di luar ruang sidang.
Namun, pengacara Febrie kemudian mengungkap adanya pengunjung yang diduga merekam setiap keterangan Ferry dan melaporkannya kepada Lucy melalui percakapan WhatsApp.
“Sebelum kami melanjutkan pertanyaan Yang Mulia, mohon izinkan ini untuk menjaga kewibawaan persidangan ini, kami ingin menunjukkan ada satu foto, Yang Mulia, bahwa ada satu orang di dalam ruang sidang ini yang melaporkan dan merekam setiap perkataan dari saksi kepada salah satu saksi yang akan diperiksa nanti,” ujar pengacara Febrie.
Pengacara Febrie kemudian menunjukkan foto percakapan WhatsApp yang diduga berisi laporan langsung atau live report mengenai keterangan Ferry selama persidangan.
Dia mengaku tidak mengetahui kapasitas orang yang mengirimkan laporan tersebut. Namun, menurut dia, pengunjung itu masih berada di ruang sidang.
Hakim kemudian meminta pengunjung yang dimaksud meninggalkan ruang persidangan. Meski demikian, tidak ada yang langsung keluar setelah peringatan pertama disampaikan.
Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno lantas mengingatkan seluruh pengunjung agar menghormati jalannya persidangan. Dia juga meminta petugas keamanan memastikan tidak ada lagi tindakan serupa.
“Jadi ini proses penghormatan kepada persidangan. Jadi ini peringatan, peringatan pertama dan peringatan terakhir,” tegas hakim.
Sekitar pukul 20.30 WIB, pengacara Febrie kembali menyampaikan bahwa pengunjung yang dimaksud belum meninggalkan ruang sidang.
Hakim kemudian memerintahkan petugas keamanan pengadilan untuk mengeluarkan pengunjung tersebut. Akhirnya, seorang perempuan dan seorang laki-laki keluar dari ruang persidangan.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry Boboho.
Febrie bersama terdakwa lainnya juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar dan USD 440.990 atau setara Rp 7,9 miliar.
Jaksa menyebut uang tersebut disamarkan melalui pembelian sejumlah aset. Dalam penyidikan, ditemukan tiga brankas yang salah satunya berisi emas seberat 74 kilogram.
Febrie bersama Don Ritto juga didakwa melakukan TPPU melalui pembelian kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul. HUM/GIT

