MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Publisher: Redaktur 29 Januari 2026 2 Min Read
Share
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kejaksaan Agung menunjuk tiga pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri di Sampang, Magetan, dan Padang Lawas menyusul pemeriksaan internal terhadap Kajari definitif guna menjaga pelayanan kepada masyarakat, Rabu 28 Januari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut ketiga Kajari definitif tersebut masih berstatus terperiksa dan belum dicopot dari jabatannya.

“Penunjukan Plh ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan, juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

Tiga Plh yang ditunjuk masing-masing Koordinator Kejati Sumatera Utara Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Plh Kajari Padang Lawas, Koordinator Kejati Jawa Timur Farkhan Junaedi sebagai Plh Kajari Magetan, serta jaksa Kejati Jawa Timur Abdul Rasyid sebagai Plh Kajari Sampang.

Baca Juga:  Golkar Bantah Pengunduran Diri Airlangga Terkait Kasus Hukum di Kejagung

Anang menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan bidang Intelijen Kejagung memiliki batas waktu 14 hari. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan akan dilanjutkan oleh bidang pengawasan.

“Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya. Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran nanti, maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Anang.

Ia menambahkan, proses yang tengah berjalan masih bersifat klarifikasi dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Memang kalau mekanismenya nanti dari Tim Siri, nanti diserahkan ke pengawasan kalau memang ada indikasi. Tapi kan ini masih klarifikasi, asas praduga tidak bersalah,” terangnya.

Baca Juga:  Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR

Menurut Anang, ketiga Kajari tersebut diklarifikasi terkait adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Jakarta, kajari magetan, kajari padang lawas, kajari sampang, Kejagung, Kejaksaan Agung, pemeriksaan internal, penegakan etik, plh kajari
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka
5 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian

Hukum

Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif

Korupsi

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Bareskrim

Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?