MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PGRI Setuju Siswa Tak Naik Kelas Mulai 2027/2028, Kompetensi Jadi Penentu

Publisher: Redaktur 18 Oktober 2026 2 Min Read
Share
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendukung kebijakan tidak naik kelas yang akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028 dengan menekankan pentingnya penguasaan kompetensi siswa, Sabtu 17 Oktober 2026.

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, pendidikan tidak sekadar menyelesaikan kurikulum atau menghabiskan waktu belajar selama satu tahun.

“Saya setuju, pada hakikatnya, pendidikan bukan sekadar menyelesaikan kurikulum atau menghabiskan waktu untuk belajar selama satu tahun,” kata Unifah, Sabtu 17 Oktober 2026.

Menurut dia, pendidikan bertujuan membekali siswa dengan pengetahuan dan kemampuan berpikir yang dibutuhkan dalam kehidupan.

Baca Juga:  Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur

Karena itu, kenaikan kelas seharusnya mencerminkan perkembangan kompetensi yang nyata.

Siswa yang naik kelas idealnya telah menguasai kemampuan dasar sebagai bekal mempelajari materi yang lebih kompleks.

Unifah mencontohkan siswa kelas III SD yang belum memahami operasi perkalian. Kondisi tersebut dapat menyulitkan mereka ketika mempelajari pembagian, pecahan, dan perbandingan di kelas berikutnya.

“Kesulitan itu dapat semakin menumpuk sehingga siswa kehilangan kepercayaan diri dan motivasi belajar,” ujarnya.

Dia menegaskan, kesulitan belajar perlu diketahui sejak dini melalui asesmen diagnostik, yakni penilaian untuk mengidentifikasi kemampuan dan kebutuhan belajar siswa.

Prinsip tersebut sejalan dengan panduan pembelajaran dan asesmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca Juga:  Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Negeri TK hingga SMA Sudah Gratis

Unifah juga mengingatkan bahwa pengembalian ujian kenaikan kelas tidak berarti pendidikan harus kembali berorientasi pada angka rapor dan kelulusan.

“Perlu dipahami, mengembalikan ujian kenaikan kelas bukan berarti harus kembali pada sistem pendidikan yang menekankan angka rapor dan kelulusan. Kebijakan ini justru harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki cara guru mengajar dan menilai kemampuan siswa,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tidak naik kelas secara otomatis mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.

Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam proses pengkajian dan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Kemendikdasmen Buka Dasar Penyetaraan Pendidikan Gibran Setara SMK

“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insyaallah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Mu'ti, asesmen diagnostik, kebijakan pendidikan, kemendikdasmen, kenaikan kelas, kompetensi siswa, Pendidikan Indonesia, PGRI, siswa SD, tidak naik kelas, ujian kenaikan kelas, Unifah Rosyidi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
Petugas imigrasi melakukan pengawasan terhadap WNA yang bekerja di beberapa perusahaan yang mempekerjakan WNA.
17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perketat Pengawasan Digital
17 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan

Pendidikan

Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?