JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendukung kebijakan tidak naik kelas yang akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028 dengan menekankan pentingnya penguasaan kompetensi siswa, Sabtu 17 Oktober 2026.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, pendidikan tidak sekadar menyelesaikan kurikulum atau menghabiskan waktu belajar selama satu tahun.
“Saya setuju, pada hakikatnya, pendidikan bukan sekadar menyelesaikan kurikulum atau menghabiskan waktu untuk belajar selama satu tahun,” kata Unifah, Sabtu 17 Oktober 2026.
Menurut dia, pendidikan bertujuan membekali siswa dengan pengetahuan dan kemampuan berpikir yang dibutuhkan dalam kehidupan.
Karena itu, kenaikan kelas seharusnya mencerminkan perkembangan kompetensi yang nyata.
Siswa yang naik kelas idealnya telah menguasai kemampuan dasar sebagai bekal mempelajari materi yang lebih kompleks.
Unifah mencontohkan siswa kelas III SD yang belum memahami operasi perkalian. Kondisi tersebut dapat menyulitkan mereka ketika mempelajari pembagian, pecahan, dan perbandingan di kelas berikutnya.
“Kesulitan itu dapat semakin menumpuk sehingga siswa kehilangan kepercayaan diri dan motivasi belajar,” ujarnya.
Dia menegaskan, kesulitan belajar perlu diketahui sejak dini melalui asesmen diagnostik, yakni penilaian untuk mengidentifikasi kemampuan dan kebutuhan belajar siswa.
Prinsip tersebut sejalan dengan panduan pembelajaran dan asesmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Unifah juga mengingatkan bahwa pengembalian ujian kenaikan kelas tidak berarti pendidikan harus kembali berorientasi pada angka rapor dan kelulusan.
“Perlu dipahami, mengembalikan ujian kenaikan kelas bukan berarti harus kembali pada sistem pendidikan yang menekankan angka rapor dan kelulusan. Kebijakan ini justru harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki cara guru mengajar dan menilai kemampuan siswa,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tidak naik kelas secara otomatis mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam proses pengkajian dan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insyaallah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti. HUM/GIT


