JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan kebijakan tidak naik kelas secara otomatis akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028 setelah regulasi dan petunjuk teknis diselesaikan.
“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insyaallah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti, Sabtu 17 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, mekanisme kenaikan kelas akan mempertimbangkan sejumlah aspek, tidak hanya penguasaan materi pelajaran atau capaian akademik, tetapi juga perkembangan karakter peserta didik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini menyusun rancangan peraturan menteri sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Penyusunan itu mencakup petunjuk teknis sebagai pedoman bagi sekolah dan guru.
Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan sebelumnya mendapat sejumlah keluhan dari kalangan guru.
Selain itu, capaian akademik peserta didik dinilai masih perlu ditingkatkan sehingga dibutuhkan pendekatan yang dapat mendorong motivasi belajar dan kesiapan menghadapi tantangan masa depan.
“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Selain mekanisme kenaikan kelas, kebijakan mengenai penjurusan peserta didik juga telah memperoleh persetujuan Presiden dan kini disiapkan aturan pelaksanaannya.
Penerapan kebijakan tidak naik kelas ditargetkan dimulai pada tahun ajaran 2027/2028 setelah regulasi dan petunjuk teknis rampung.
Terkait wacana sekolah gratis yang sempat dibahas Presiden, Abdul Mu’ti menyebut pemerintah berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Namun, penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut belum dapat dirinci berdasarkan keterangan yang tersedia. HUM/GIT


