JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa mengungkap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menerima uang Rp 20,6 miliar dari pihak terkait perusahaan pemasok batu bara dalam kurun 2020–2025, termasuk pemberian dengan kode “kue”, Rabu 7 Oktober 2026.
Hal itu terungkap dalam dakwaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Salah satu pemberi disebut Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
PT OBP bergerak di bidang perdagangan umum dan disebut menjadi salah satu pemasok batu bara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak 2018.
Sekitar Februari 2024, Tria disebut meminta Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi, Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate, menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp 20 miliar kepada Febrie.
“Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor,” kata jaksa mengutip ucapan Tria.
Hadi kemudian membawa uang tersebut kepada Febrie. Menurut jaksa, uang itu selanjutnya diserahkan melalui KOIN Money Changer yang disebut milik Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
“Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’,” ujar jaksa.
Atas arahan tersebut, Hadi membawa dan menyerahkan uang ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, “Ini titipan dari Om Febri.”
Selain Rp 20 miliar, jaksa menyebut Febrie kembali menerima uang dari Tria setiap momen Idul Fitri. Pada April 2024, Febrie disebut menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta.
Kemudian pada Maret 2025, Febrie kembali menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta. Dengan demikian, pemberian saat Idul Fitri tersebut berjumlah Rp 600 juta.
Atas perkara tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. HUM/GIT


