MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kode ‘Kue’ di Balik Rp 20 Miliar untuk Febrie

Publisher: Redaktur 8 Oktober 2026 2 Min Read
Share
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang dakwaan perkara TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Jaksa mengungkap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menerima uang Rp 20,6 miliar dari pihak terkait perusahaan pemasok batu bara dalam kurun 2020–2025, termasuk pemberian dengan kode “kue”, Rabu 7 Oktober 2026.

Hal itu terungkap dalam dakwaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Salah satu pemberi disebut Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

PT OBP bergerak di bidang perdagangan umum dan disebut menjadi salah satu pemasok batu bara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak 2018.

Baca Juga:  Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Ungkap Modus hingga Alasan Ditahan di Rutan KPK

Sekitar Februari 2024, Tria disebut meminta Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi, Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate, menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp 20 miliar kepada Febrie.

“Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor,” kata jaksa mengutip ucapan Tria.

Hadi kemudian membawa uang tersebut kepada Febrie. Menurut jaksa, uang itu selanjutnya diserahkan melalui KOIN Money Changer yang disebut milik Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin.

“Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi, Kematian Karumga Mantan Jampidsus di Depan Klinik Kecantikan Masih Misterius

Atas arahan tersebut, Hadi membawa dan menyerahkan uang ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, “Ini titipan dari Om Febri.”

Selain Rp 20 miliar, jaksa menyebut Febrie kembali menerima uang dari Tria setiap momen Idul Fitri. Pada April 2024, Febrie disebut menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta.

Kemudian pada Maret 2025, Febrie kembali menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta. Dengan demikian, pemberian saat Idul Fitri tersebut berjumlah Rp 600 juta.

Atas perkara tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. HUM/GIT

Baca Juga:  Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Kalbar Terkait Kasus IUP Bauksit
TAGGED: 6 miliar, dakwaan Febrie, Febrie Adriansyah, Jampidsus, kode kue, KOIN Money Changer, pln indonesia power, PLTU Suralaya, PT OBP, Rp20, TPPU Febrie, Tria Bellitonito, uang Febrie
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?