JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa mengungkap kode “kue” yang disebut digunakan untuk pemberian uang Rp 20 miliar kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu 7 Oktober 2026.
Pengungkapan itu disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pemberian tersebut disebut berasal dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Jaksa mengatakan PT OBP merupakan perusahaan perdagangan umum yang menjadi salah satu pemasok batu bara untuk PT PLN Indonesia Power guna kebutuhan PLTU Suralaya sejak 2018.
Sekitar Februari 2024, Tria disebut menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi, Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.
Tria meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp 20 miliar kepada Febrie dengan kode “kue”.
“Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor,” kata jaksa mengutip ucapan Tria kepada Hadi.
Hadi kemudian disebut membawa uang tersebut kepada Febrie di Cafe de’Clan, Jalan Cipete Raya Nomor 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, Febrie lalu memerintahkan Hadi membawa uang tersebut ke KOIN Money Changer.
“Langsung aja Om bawa ke sebelah,” ujar jaksa mengutip ucapan Febrie kepada Hadi.
Hadi kemudian menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, “Ini titipan dari Om Febri.”
Selain pemberian Rp 20 miliar tersebut, jaksa menyebut Febrie juga menerima uang dari Tria setiap momen Lebaran Idul Fitri pada 2024 dan 2025.
Pada April 2024, Febrie disebut menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta. Kemudian pada Maret 2025, ia kembali menerima uang senilai Rp 300 juta.
Dengan demikian, total penerimaan yang disebut jaksa dari pemberian saat Lebaran mencapai Rp600 juta selama 2024–2025. HUM/GIT


