MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Ungkap Kode ‘Kue’ untuk Setoran Rp 20 Miliar ke Febrie Adriansyah

Publisher: Redaktur 8 Oktober 2026 2 Min Read
Share
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana perkara TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa mengungkap kode “kue” yang disebut digunakan untuk pemberian uang Rp 20 miliar kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu 7 Oktober 2026.

 

Pengungkapan itu disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Pemberian tersebut disebut berasal dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

 

Jaksa mengatakan PT OBP merupakan perusahaan perdagangan umum yang menjadi salah satu pemasok batu bara untuk PT PLN Indonesia Power guna kebutuhan PLTU Suralaya sejak 2018.

Baca Juga:  Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

 

Sekitar Februari 2024, Tria disebut menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi, Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.

 

Tria meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp 20 miliar kepada Febrie dengan kode “kue”.

 

“Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor,” kata jaksa mengutip ucapan Tria kepada Hadi.

 

Hadi kemudian disebut membawa uang tersebut kepada Febrie di Cafe de’Clan, Jalan Cipete Raya Nomor 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

 

Menurut jaksa, Febrie lalu memerintahkan Hadi membawa uang tersebut ke KOIN Money Changer.

Baca Juga:  3 Fakta Terungkap di Balik Kematian Misterius Sutrimo di Depan Klinik Kecantikan Jaksel

 

“Langsung aja Om bawa ke sebelah,” ujar jaksa mengutip ucapan Febrie kepada Hadi.

 

Hadi kemudian menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, “Ini titipan dari Om Febri.”

 

Selain pemberian Rp 20 miliar tersebut, jaksa menyebut Febrie juga menerima uang dari Tria setiap momen Lebaran Idul Fitri pada 2024 dan 2025.

 

Pada April 2024, Febrie disebut menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta. Kemudian pada Maret 2025, ia kembali menerima uang senilai Rp 300 juta.

 

Dengan demikian, total penerimaan yang disebut jaksa dari pemberian saat Lebaran mencapai Rp600 juta selama 2024–2025. HUM/GIT

Baca Juga:  74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
TAGGED: Cafe de’Clan, dakwaan Febrie, Febrie Adriansyah, Febrie TPPU, Kasus TPPU, kode kue, KOIN Money Changer, PT OBP, Rp20 miliar, setoran Febrie, sidang Febrie, Tria Bellitonito, uang Febrie
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?