JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuka peluang memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tetapi pemeriksaan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan, Kamis 8 Oktober 2026.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan undang-undang membatasi kewenangan DKPP untuk bersikap pasif. Artinya, DKPP hanya dapat memeriksa perkara setelah menerima aduan.
“Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” ujar Heddy kepada wartawan, Kamis 8 Oktober 2026.
Heddy menegaskan DKPP wajib memeriksa pengaduan yang masuk sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil.
“DKPP juga tidak boleh menolak pengaduan sepanjang pengaduan itu memenuhi syarat formil dan materiil,” katanya.
Pernyataan DKPP tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat Gibran.
Dalam putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Hakim MK Arsul Sani.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir.
MK juga menyatakan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan tersebut menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Adies. HUM/GIT


