MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik di Dua Dinas Madiun, Kasus Maidi Makin Didalami

Publisher: Redaktur 3 Oktober 2026 3 Min Read
Share
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengenakan rompi tahanan seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ad imageAd image

MADIUN,  Memoindonesia.co.id  – KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah Dinas Perdagangan serta BKAD Kota Madiun untuk mengembangkan dugaan gratifikasi dan TPPU, Kamis 1 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2026.

Selanjutnya, penyidik akan menganalisis dan mendalami barang bukti yang disita untuk menguatkan konstruksi perkara, termasuk keterkaitan pihak-pihak dan peristiwa yang relevan dengan dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Kementan di Parepare Terkait TPPU SYL

“Penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dimaksud,” ujarnya.

Budi menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

“Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut,” katanya.

Pengembangan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan sejumlah pihak pada 19 Januari 2026.

Baca Juga:  Pansel Jamin Tak Cuma Duduk Manis Tunggu Capim KPK Mendaftar

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka dalam perkara awal.

KPK membagi perkara tersebut menjadi dua klaster, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Pada klaster pertama, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Sementara klaster kedua menjerat Maidi dan Thariq Megah dalam dugaan penerimaan gratifikasi.

Kemudian, pada 23 September 2026, KPK mengembangkan penyidikan setelah menemukan dugaan peristiwa pidana gratifikasi dan TPPU.

Pengembangan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru.

Baca Juga:  KPK Dikabarkan Geledah Bank Indonesia!

Sebelum penggeledahan Dinas Perdagangan dan BKAD, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Kota Madiun pada 30 September 2026, termasuk rumah Maidi, rumah anggota keluarganya, rumah seorang camat, dan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun untuk menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara. HUM/GIT

TAGGED: barang bukti, BKAD Madiun, Dinas Perdagangan, dokumen KPK, Gratifikasi, korupsi Madiun, KPK, kpk madiun, maidi, OTT KPK, Pemkot Madiun, penggeledahan kpk, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jejak Panjang Suyudi Ario Seto, Dari Reserse hingga Kursi Kapolri
3 Oktober 2026
Daftar 26 Kapolri dari Masa ke Masa, Suyudi Ario Seto Jadi yang Terbaru
3 Oktober 2026
Baru Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Mutasi 19 Kapolda Termasuk Metro Jaya
3 Oktober 2026
Ahli Relawan Gibran Diusir dari Sidang MK, Dua Hakim Dilaporkan ke MKMK
3 Oktober 2026
MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Terancam Dimakzulkan
3 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak Panjang Suyudi Ario Seto, Dari Reserse hingga Kursi Kapolri
3 Oktober 2026
Daftar 26 Kapolri dari Masa ke Masa, Suyudi Ario Seto Jadi yang Terbaru
3 Oktober 2026
Baru Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Mutasi 19 Kapolda Termasuk Metro Jaya
3 Oktober 2026
Ahli Relawan Gibran Diusir dari Sidang MK, Dua Hakim Dilaporkan ke MKMK
3 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jejak Panjang Suyudi Ario Seto, Dari Reserse hingga Kursi Kapolri

Hukum

Daftar 26 Kapolri dari Masa ke Masa, Suyudi Ario Seto Jadi yang Terbaru

Hukum

Baru Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Mutasi 19 Kapolda Termasuk Metro Jaya

Hukum

Ahli Relawan Gibran Diusir dari Sidang MK, Dua Hakim Dilaporkan ke MKMK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?