MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

OTT KPK Boltara Berujung Bupati Sirajudin Lasena Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 23 September 2026 6 Min Read
Share
Bupati Boltara Sirajudin Lasena ditahan KPK setelah terjaring OTT terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bolaang Mongondow Utara (Boltra), Sulawesi Utara, berujung pada penetapan Bupati Sirajudin Lasena sebagai tersangka, Selasa 22 September 2026.

Dari 14 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, hanya Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang diamankan di Jakarta bersama Sirajudin, sementara lainnya ditangkap di Bolaang Mongondow Utara dan Gorontalo.

Sirajudin ditangkap KPK di sebuah hotel di kawasan Jakarta setelah bertemu pihak swasta untuk membicarakan pengerjaan proyek.

“Jadi ini ada janjian ketemu antara Saudara JL dengan pihak swasta, dan beberapa juga ada staf-staf Pemkab Bolmut yang ada di Jakarta,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 22 September 2026.

“Memang yang kita temukan faktanya bahwa ada, sebelum kejadian, ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta,” lanjutnya.

Temukan Uang Rp 130 Juta

Dalam OTT tersebut, tim KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp 130 juta. Uang itu ditemukan di kamar Sirajudin dan kamar stafnya yang berada dalam satu lantai.

“Jadi 130 tadi yang ditampilkan adalah keseluruhan. Jadi ada 30 di kamarnya Bupati dan 100 di kamarnya asisten pribadi, tapi ini satu lantai,” ungkap Taufik.

Baca Juga:  Hasto Mau Bongkar Video Pejabat Negara, KPK: Kita Menunggu

Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 11,14 miliar sejak menjabat sebagai Pj Bupati Boltara.

Jadi Tersangka Sendirian

KPK menjelaskan alasan hanya Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik saat ini berfokus pada dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diperoleh Sirajudin sebagai Bupati Boltara.

“Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati, begitu ya. Jadi tentunya itulah orang yang mempunyai otoritas penuh, pemangku kekuasaan untuk menentukan fee tadi 10%,” kata Taufik.

Taufik menjelaskan, Kepala Dinas PUPR Boltara yang dalam konstruksi perkara memiliki peran pada proses ploting vendor pengerjaan proyek hingga ditemukan uang di rumahnya, saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Namun, KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Untuk saat ini yang bersangkutan memang masih status sebagai saksi. Kenapa ada uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR? Itu sementara saat ini yang didapat oleh tim penyidik, dan tim penyidik saat itu di lapangan, bahwa itu adalah bagian yang juga diterima oleh saksi, tetapi bukan dalam konteks konstruksi perkara Bupatinya. Artinya, itu terlepas dari perkara Bupati,” terang Taufik.

Baca Juga:  KPK Tahan ASN BPK dan Pihak Swasta dalam OTT Kasus Suap Proyek Smart Board Muara Enim

“Jadi betul bahwa nanti apakah statusnya bisa berubah, tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik. Tetapi, dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya,” imbuhnya.

Patok Fee Proyek

Dalam kasus dugaan pemerasan, Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Boltara.

Dari fee tersebut, Sirajudin diduga menetapkan 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Boltara dan 1 persen untuk Pokja PBJ.

Selain itu, Sirajudin diduga mengatur vendor yang dapat mengerjakan proyek di Pemkab Boltara. Pengaturan tersebut kemudian ditindaklanjuti bawahannya dengan mengondisikan proses lelang proyek.

“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik.

Vendor yang telah diatur untuk menang kemudian diminta menyetor fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. KPK menduga Sirajudin menerima Rp 130 juta dari pihak swasta untuk proyek pembangunan jalan senilai Rp 1,9 miliar.

Baca Juga:  KPK dan Paulus Tannos Saling Serang di Praperadilan: Status DPO Jadi Sorotan

“Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar,” ujarnya.

Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar

Taufik kemudian menguraikan dugaan gratifikasi yang diterima Sirajudin pada periode 2023 hingga 2026.

“Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar,” ujar Achmad.

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat menjabat Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp 350 juta.

Selain itu, Sirajudin diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak lain dengan nilai Rp10,79 miliar. KPK masih akan menelusuri penerimaan tersebut dalam proses penyidikan.

“Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongodow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Boltara, Bupati Boltara, fee proyek, Gratifikasi Bupati, Korupsi Boltara, Korupsi Sulut, KPK, KPK Boltara, OTT KPK, Pemerasan Bupati, Proyek Boltara, PUPR Boltara, Sirajudin Lasena
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
23 September 2026
Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU
23 September 2026
Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah
23 September 2026
Bupati Boltara Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, PDI-P Tunggu Laporan Resmi
22 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
23 September 2026
Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU
23 September 2026
Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah
23 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser

Peristiwa

Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan

Hukum

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU

Korupsi

Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?