JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan perkara suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat, dengan menelusuri dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di Kementerian ATR/BPN, Sabtu, 19 September 2026.
Perkembangan itu terungkap setelah penyidik menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat 18 September 2026 sore.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memberikan petunjuk mengenai aliran uang dalam perkara tersebut.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 19 September 2026.
Sebelumnya, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
“Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” jelas Budi.
Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan setelah KPK sebelumnya menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN.
Tiga ruang direktur jenderal turut digeledah, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” kata Budi, Kamis 17 September 2026.
Tak hanya mendalami perkara suap pembukaan blokir HGB Summarecon, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.
Lima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga menyita uang senilai Rp 106,3 miliar dalam perkara ini. Jumlah tersebut disebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK. HUM/GIT


