JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 16 September 2026.
Nilai tersebut menjadi jumlah uang sitaan terbesar dalam konteks OTT yang pernah dilakukan KPK.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp 106,3 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
“Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” sambungnya.
KPK sebelumnya juga pernah menyita uang dalam jumlah besar melalui OTT pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan nilai sekitar Rp 45 miliar. Namun, jumlah tersebut masih jauh di bawah sitaan dalam perkara HGB Summarecon.
“Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp 45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi,” ujar Taufik.
Barang bukti tersebut diperlihatkan KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. Uang disimpan dalam sejumlah koper dan kardus dengan pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal, serta ringgit.
Rinciannya, uang tunai yang disita dari rumah Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, terdiri atas Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
KPK juga menyita uang tunai dari rumah Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta, sebesar Rp896 juta.
Kemudian, penyidik menyita Rp 8 juta dari rumah ZNM serta Rp49,5 juta dari rumah Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Delapan tersangka tersebut yakni Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
Selanjutnya, Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF), yang seluruhnya merupakan pihak swasta dengan peran sebagaimana disebut KPK.
KPK menegaskan jumlah sitaan Rp 106,3 miliar tersebut merupakan rekor dalam pelaksanaan OTT. Nilai itu berbeda dengan total kerugian negara dalam perkara korupsi lain yang pernah ditangani KPK. HUM/GIT


