PENGHU, Memoindonesia.co.id – KDEI Taipei turun langsung ke Kepulauan Penghu untuk memperkuat pelayanan sekaligus perlindungan WNI melalui koordinasi dengan otoritas setempat, penyuluhan hukum dan keimigrasian, serta layanan paspor pada 12–13 September 2026.
Langkah tersebut diawali dengan kunjungan ke National Immigration Agency (NIA) Penghu untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama, terutama dalam pertukaran informasi terkait keberadaan dan kondisi WNI di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei, Wahyu Wibisono mengatakan, kehadiran langsung di Penghu untuk memastikan WNI mendapatkan akses pelayanan keimigrasian sekaligus memahami hak dan kewajibannya.
“Perlindungan tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi harus diperkuat melalui deteksi dini, koordinasi dengan otoritas setempat, serta edukasi agar WNI tidak mudah terjebak dalam persoalan keimigrasian maupun TPPO dan TPPM,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-5 ini menambahkan.
Tak sekadar pelayanan administrasi, KDEI Taipei juga membekali WNI dengan sosialisasi ketentuan keimigrasian serta penyuluhan hukum terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).
Dalam sosialisasi itu, WNI diingatkan untuk memastikan izin tinggal tetap sah, tidak menyerahkan dokumen perjalanan kepada pihak mana pun, serta lebih waspada terhadap pola perekrutan yang tidak wajar.
Pelayanan langsung juga dihadirkan melalui Mobile Service Paspor. Sebanyak 123 pemohon memanfaatkan layanan tersebut, sehingga WNI di Penghu tidak perlu menempuh perjalanan ke Taipei untuk mengurus dokumen perjalanan.
Penghu menjadi lokasi lanjutan Mobile Service KDEI Taipei sepanjang 2026, setelah sebelumnya digelar di Kinmen, Kaohsiung, dan Changhua.
Kehadiran langsung KDEI Taipei di berbagai wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih mudah dijangkau sekaligus memperkuat perlindungan WNI di seluruh Taiwan. HUM/BOY


