JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menahan Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Selasa, 15 September 2026.
Pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Fahd keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Fahd kemudian dikawal petugas menuju mobil tahanan. Penahanan tersebut sekaligus menjadi kali ketiga Fahd ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Delapan Orang Ditahan KPK
Selain Fahd, KPK menahan tujuh orang lainnya yang turut terjaring OTT. Mereka yakni:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Rizal Pahlefi.
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur Summarecon Agung.
- Erwin.
- Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam OTT yang berlangsung di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB.
KPK Amankan Uang dalam Koper
Dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan puluhan boks hingga koper yang berisi uang. Selain rupiah, penyidik turut menemukan mata uang asing atau valuta asing (valas).
KPK belum mengungkap secara rinci jumlah uang yang diamankan. Nilai barang bukti tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 15 September 2026.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK mulai mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB tersebut. HUM/GIT


