KEBUMEN, Memoindonesia.co.id – Rumah orang tua mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen, tampak sepi setelah dirinya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa, 15 September 2026.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 14.35 WIB, rumah yang berada di RT 03/RW 12 tersebut terlihat tertutup. Hanya satu mobil berwarna hitam yang terparkir di garasi rumah bertingkat dengan warna krem itu.
Muhliso (55), tetangga yang tinggal tepat di depan rumah Arif, mengaku terakhir kali melihat mantan bupati tersebut sekitar sebulan lalu.
“Kalau Pak Arif tinggal di Jakarta, yang di sini orang tuanya Pak Gito dan Bu Satinah. Lihat Pak Arif terakhir sekitar sebulan yang lalu mampir rumah sini,” ujar Muhliso.
Warga lainnya, Sri Asmini (43), juga mengaku jarang bertemu Arif. Istri ketua RT setempat itu menyebut Arif selama ini lebih banyak tinggal di Jakarta.
“(Pak Arif) di Jakarta terus dari dulu, waktu jadi bupati tinggal di rumah dinas. Kalau ke rumah sini paling kalau pas ada acara. Bulan kemarin lihat di status WA saudara kalau Pak Arif sedang di daerah Menganti, bukan di rumah. Terakhir lihat saya ya pas pilihan bupati. Jarang terlihat, keluarga juga di Jakarta. KTP Jakarta dari dulu di Jakarta,” ungkapnya.
Arif Diamankan dalam OTT KPK
KPK sebelumnya melakukan OTT di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor dan Kantah Tangerang terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), Senin, 14 September 2026.
Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Arif Sugiyanto.
“Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Namun, Budi belum memerinci alasan Arif ikut diamankan maupun konstruksi perkara dalam OTT tersebut.
Selain Arif, KPK mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelas Budi.
Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. HUM/GIT


