JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
OTT ini sekaligus memunculkan informasi mengejutkan soal puluhan koper dan kardus berisi uang tunai yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp100 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Selasa, 15 September 2026, tim KPK mengamankan sekitar 20 koper maupun kardus dari kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif di kawasan Cibubur, Senin (14/9/2026).
Di dalamnya terdapat uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas). Nilainya masih dalam proses penghitungan KPK, namun informasi yang beredar menyebut nominalnya sekitar Rp100 miliar.
Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ikut terseret dalam informasi tersebut. Uang itu disebut-sebut diakui Gus Arif sebagai milik Nusron.
Namun, informasi tersebut belum dikonfirmasi KPK. Bahkan, KPK menegaskan Nusron Wahid tidak termasuk 17 orang yang diamankan dalam OTT.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Dari 17 orang yang diamankan, terdapat pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi Prasetyo.
Pernyataan KPK itu sekaligus mempertegas bahwa angka Rp100 miliar yang beredar belum menjadi angka resmi hasil penghitungan penyidik.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah nama, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Ada juga Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK kemudian melakukan ekspose untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Informasi mengenai Gus Arif dan Fahd A Rafiq sebagai pihak yang disebut-sebut menjadi penghubung atau pengepul uang dalam pengurusan HGB juga masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan KPK.
Yang jelas, operasi senyap tersebut telah membuka dugaan adanya permainan uang dalam proses pengurusan hak atas tanah. Puluhan koper berisi uang tunai dalam jumlah fantastis menjadi barang bukti yang kini berada dalam genggaman KPK.
KPK sendiri menegaskan akan mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan sebelum mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Dengan uang ratusan miliar yang dikemas dalam koper, kardus, dan boks, OTT ini bukan sekadar soal siapa yang tertangkap. Lebih jauh, publik kini menunggu satu hal: siapa pengendali sebenarnya di balik aliran uang dalam pengurusan HGB di Bogor? HUM/BAD


