MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

5 WNA Diduga Sindikat Judol di Tangerang Ditangkap Imigrasi, Palsukan Syarat Izin Tinggal

Publisher: Redaktur 15 September 2026 3 Min Read
Share
Lima WNA diduga sindikat judol ditangkap Imigrasi Tangerang karena memalsukan persyaratan izin tinggal.
Ad imageAd image

TANGERANG,  Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Tangerang menangkap lima warga negara asing (WNA) yang diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal sekaligus terlibat jaringan perjudian online (judol) internasional, Selasa, 15 September 2026.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap dokumen perjalanan yang diajukan secara daring pada 29 Agustus 2026.

Saat itu, Imigrasi menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) dari dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL serta tiga WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH melalui aplikasi e-Visa.

Petugas verifikator menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang dilampirkan sebagai salah satu persyaratan pengajuan.

Tiket tersebut diduga milik orang lain yang namanya telah diubah.

Baca Juga:  Tim Visa Direktorat Jenderal Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Para pemohon kemudian dipanggil pada 7 September 2026 untuk menjalani klarifikasi.

Petugas selanjutnya melakukan pengawasan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dan menemukan puluhan perangkat elektronik yang sedang beroperasi secara otomatis.

“Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang di mana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit komputer, 1 (satu) unit laptop, dan 26 (dua puluh enam) unit telepon genggam,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan dalam keterangannya, Selasa, 15 September 2026.

Baca Juga:  Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru

Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan kelima WNA tersebut telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan.

Dua WNA asal RRT diduga berperan sebagai operator sistem yang memantau transaksi, sedangkan tiga WNA Vietnam bertugas menampung aliran dana dari situs judi online dengan modus permainan peladen atau game online yang menyasar pasar Vietnam.

Keuntungan dari praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta Dong Vietnam setiap hari.

Selain lima WNA yang diamankan, petugas Imigrasi juga memantau tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri.

Dua di antaranya telah dimasukkan dalam daftar pencarian atau subject of interest.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Satgas Pemberantas Judi Online Bentukan Jokowi Hanya sampai 31 Desember 2024

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

Imigrasi masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para pelaku serta membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan apabila unsur pidana tidak terpenuhi.

“Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” imbuh Barron. HUM/GIT

TAGGED: Ditjen Imigrasi, dokumen palsu, e-Visa, Imigrasi Tangerang, Izin Tinggal, Judi Online, Judol Internasional, Kelapa Dua, sindikat judol, WNA China, WNA Tangerang, WNA Vietnam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fahd A Rafiq Diamankan KPK dalam OTT BPN Bogor, Diduga Terkait Suap Pengurusan HGB
15 September 2026
OTT KPK Pengurusan HGB di Jabodetabek, 17 Orang Diamankan Termasuk Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah
15 September 2026
OTT KPK di BPN Bogor, 20 Koper Berisi Uang dan Valas Ratusan Miliar Diamankan
15 September 2026
Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fahd A Rafiq Diamankan KPK dalam OTT BPN Bogor, Diduga Terkait Suap Pengurusan HGB
15 September 2026
OTT KPK Pengurusan HGB di Jabodetabek, 17 Orang Diamankan Termasuk Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah
15 September 2026
OTT KPK di BPN Bogor, 20 Koper Berisi Uang dan Valas Ratusan Miliar Diamankan
15 September 2026
Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Fahd A Rafiq Diamankan KPK dalam OTT BPN Bogor, Diduga Terkait Suap Pengurusan HGB

Korupsi

OTT KPK Pengurusan HGB di Jabodetabek, 17 Orang Diamankan Termasuk Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah

Korupsi

OTT KPK di BPN Bogor, 20 Koper Berisi Uang dan Valas Ratusan Miliar Diamankan

Hukum

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?