JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Politikus Fahd A Rafiq menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BPN Kabupaten Bogor terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), Senin, 14 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi belum menjelaskan peran Fahd dalam perkara tersebut.
Politikus Golkar itu telah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan bersama pihak lain yang diamankan dalam OTT.
Selain Fahd, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto.
“Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” jelas Budi saat dikonfirmasi mengenai Arief.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 17 orang dalam OTT tersebut.
Di antara mereka terdapat pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk pejabat setingkat direktur jenderal, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, dan Kepala Kantah Tangerang.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelas Budi.
Budi menyebut OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” tutur Budi.
KPK menegaskan seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. HUM/GIT


