JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek dan mengamankan 17 orang, Senin, 14 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan tertutup terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain itu, KPK mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ucap Budi.
Budi menegaskan, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih berstatus terperiksa.
KPK selanjutnya akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” ucapnya. HUM/GIT


