MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang

Publisher: Admin 12 September 2026 5 Min Read
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Upaya lima warga negara asing (WNA) mengakali persyaratan izin tinggal dengan menggunakan tiket kepulangan yang diduga palsu justru membuka dugaan operasi perjudian online (judol) internasional di Kabupaten Tangerang.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan lima WNA yang terdiri dari dua warga negara Tiongkok berinisial WH dan ZL, serta tiga warga negara Vietnam berinisial LVT, DVD dan DIH.

Mereka kini menjalani pemeriksaan setelah petugas menemukan indikasi pemalsuan dokumen sekaligus dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian online yang menyasar pelanggan di Vietnam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada 29 Agustus 2026, ketika kelima WNA mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VoA) secara daring melalui aplikasi MOLINA.

Kecurigaan petugas muncul saat melakukan verifikasi terhadap dokumen tiket kepulangan yang menjadi salah satu persyaratan perpanjangan VoA. Tiket tersebut diduga bukan milik kelima WNA, melainkan tiket orang lain yang kemudian diubah nama pemiliknya.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam.

“Petugas verifikator kami menemukan kecurigaan dari return ticket yang dilampirkan oleh lima WNA sebagai salah satu persyaratan mutlak dalam perpanjangan VOA. Petugas menduga tiket yang dilampirkan merupakan tiket milik orang lain yang diduga dipalsukan dengan mengubah nama dari pemilik tiket sebenarnya,” ujar Barron, Rabu, 9 September 2026.

Baca Juga:  Pakai KITAP Palsu untuk Tinggal di Indonesia, WNA Korea Selatan Ditetapkan Tersangka

Kelima WNA kemudian diminta datang ke Kantor Imigrasi Tangerang pada 7 September 2026 untuk menjalani klarifikasi dan pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Pendalaman semakin menguat setelah petugas menemukan dua di antara mereka memiliki rekam perjalanan dan pernah menetap di Kamboja. Keterangan yang disampaikan kelima WNA juga dinilai berbelit-belit dan tidak sinkron mengenai keberadaan maupun aktivitas mereka selama berada di Indonesia.

Petugas kemudian bergerak ke tempat tinggal mereka di sebuah apartemen kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi, kecurigaan kembali menemukan titik terang. Petugas mendapati perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar yang masih beroperasi secara otomatis. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit komputer, satu unit laptop dan 26 telepon genggam.

Temuan tersebut kemudian didalami untuk mengungkap aktivitas kelima WNA. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan mereka diduga menjalankan perjudian online internasional dengan modus game online.

Baca Juga:  Kakanim Kelas I Khusus TPI Surabaya Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Pembagian tugas juga mulai terungkap. Dua WNA Tiongkok, WH dan ZL, diduga berperan sebagai operator sistem, sedangkan tiga WNA Vietnam bertugas mengelola transaksi keuangan perjudian yang menyasar pelanggan di Vietnam.

Yang membuat kasus ini semakin serius, aktivitas tersebut diduga telah berjalan sekitar satu bulan selama mereka berada di Indonesia. Keuntungan dari aktivitas perjudian online tersebut ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta dong Vietnam setiap hari.

Barron menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada lima WNA yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari potensi keterlibatan WNA lainnya,” tegas Barron.

Menurut Barron, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut pelanggaran administratif keimigrasian. Penggunaan dokumen yang diduga palsu dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal menjadi perhatian serius karena wilayah Indonesia diduga dimanfaatkan sebagai lokasi operasional aktivitas ilegal lintas negara.

Atas dugaan perbuatannya, kelima WNA dapat dikenakan ketentuan Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana ketentuan yang sedang didalami petugas.

Baca Juga:  Imigrasi Batam Beri Tindakan Tegas Ratusan WNA Melanggar, Ini Asal Negara selama Januari hingga Agustus 2024

Imigrasi Tangerang juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok dan Vietnam. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun, apabila unsur tindak pidana keimigrasian tidak terpenuhi, kelima WNA tersebut tetap dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana pelanggaran administratif yang tampak sederhana dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar aktivitas yang jauh lebih besar.

Tiket pulang palsu menjadi awal. Puluhan perangkat elektronik menjadi petunjuk. Dan dari balik sebuah apartemen di Kelapa Dua, Imigrasi menemukan dugaan operasi judol lintas negara yang menyasar pemain di Vietnam.

Pengawasan keimigrasian pun tidak berhenti pada memastikan orang asing memiliki dokumen tinggal yang sah. Aktivitas mereka selama berada di Indonesia juga menjadi bagian penting dari pengawasan untuk memastikan keberadaan WNA tidak disalahgunakan sebagai kedok menjalankan kegiatan ilegal. HUM/BAD

TAGGED: Barron Ichsan, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Tangerang, Judol Internasional, Kanwil Ditjenim Banten, Kemenimipas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perjudian online, VoA, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Minibus Travel Daytrans rusak parah setelah menabrak truk di Tol Jombang-Mojokerto.
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka
12 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya 4 Senior di Asrama TNI AU, Berawal Salah Beli Mi
12 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Minibus Travel Daytrans rusak parah setelah menabrak truk di Tol Jombang-Mojokerto.
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka
12 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi

Hukum

Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit

Minibus Travel Daytrans rusak parah setelah menabrak truk di Tol Jombang-Mojokerto.
Peristiwa

Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk

Peristiwa

Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?