JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti kasus siswi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang diduga mengalami gangguan ingatan hingga 70 persen setelah menjalani perawatan akibat keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG), Kamis 10 September 2026.
Yahya meminta pihak rumah sakit dan dokter memastikan kondisi siswi bernama Febiona Purba (16) tersebut, baik secara fisik maupun mental.
“Terkait kasus di Karo tentang adanya siswi yang hilang ingatan 70 persen pasca perawatan setelah kasus keracunan, saya minta pihak rumah sakit dan dokter memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan baik fisik maupun mental,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis 10 September 2026.
Menurut Yahya, apabila gangguan mental tersebut terbukti berkaitan dengan trauma akibat keracunan makanan, harus ada pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau benar gangguan mental akibat keracunan makanan karena trauma harus ada yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Yahya juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) membantu biaya perawatan Febiona hingga dinyatakan sembuh total.
Dia menegaskan biaya pengobatan tidak semestinya dibebankan kepada orang tua apabila kondisi tersebut terbukti merupakan dampak dari pelaksanaan program MBG.
“Saya minta BGN untuk membantu biaya perawatan yang bersangkutan sampai benar-benar sembuh total. Biaya perawatan rumah sakit tidak seharusnya ditanggung oleh orang tua siswa. Melainkan harus menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini BGN,” tegasnya.
Selain kasus di Karo, Yahya menyampaikan keprihatinan atas semakin banyaknya kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan program MBG.
Dia meminta BGN melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab setiap kejadian. Investigasi, kata Yahya, perlu memastikan apakah keracunan disebabkan kesalahan dalam proses memasak atau makanan dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.
“Idealnya jarak antara makanan selesai dimasak dengan waktu makan tidak boleh lebih dari 4 jam,” katanya.
Yahya menilai kepala dapur memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan keamanan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
“Kepala dapur adalah orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya keracunan makanan. Mereka harus disiplin dan tidak boleh lalai sedikit pun dalam mengawasi pengelolaan makanan, mulai dari proses persiapan, pemasakan, pemorsian sampai distribusi di tempat penerima manfaat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Febiona Purba (16), siswi yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diduga mengalami gangguan ingatan setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumut Wilayah IV Zulkarnain Barus mengatakan telah mendapatkan informasi mengenai kondisi Febiona dari kepala sekolah.
“Ya, saya baru konfirmasi kepada kepala sekolah kita. Laporan kepala sekolah kemarin dibawa ke Rumah Sakit Adam Malik Medan untuk dilakukan EEG,” ujar Zulkarnain saat dikonfirmasi, Selasa 8 September 2026. HUM/GIT


