SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Aduan masyarakat terkait persoalan pertanahan tak boleh berhenti menjadi angka dalam laporan maupun tumpukan berkas di meja birokrasi.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menegaskan, setiap keluhan warga harus dijawab dengan tindakan nyata, cepat, transparan, dan berujung pada penyelesaian persoalan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim, Risdianto Prabowo Samodro, saat memimpin rapat evaluasi penanganan pengaduan di ruang rapat Tata Usaha, Senin (7/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan Surabaya II. Evaluasi digelar untuk memastikan setiap persoalan yang dilaporkan masyarakat tidak sekadar diterima, dicatat, kemudian menghilang dalam panjangnya rantai birokrasi.
Risdianto menegaskan, cepat merespons bukan berarti persoalan selesai. Aduan harus ditelaah secara menyeluruh agar langkah yang diambil tidak sebatas menenangkan pelapor, tetapi mampu mengurai dan menyelesaikan akar masalah.
“Pengaduan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan, bukan sekadar formalitas administrasi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat persoalan pertanahan menyangkut kepastian hak dan kepentingan masyarakat. Kesalahan penanganan atau lambannya respons berpotensi memperpanjang konflik serta menambah ketidakpastian bagi warga yang tengah mencari kejelasan atas hak tanahnya.
Karena itu, BPN Jatim mendorong agar seluruh aduan dipetakan berdasarkan jenis persoalan dan tingkat urgensinya. Laporan yang menyangkut kepastian hak masyarakat dan membutuhkan penanganan segera harus mendapatkan prioritas, bukan diperlakukan sama dengan persoalan administratif biasa.
Tak hanya soal kecepatan, alur komunikasi dan durasi penyelesaian setiap pengaduan juga menjadi sorotan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan bukti bahwa laporannya sudah diterima, tetapi tidak memperoleh kepastian mengenai apa yang dikerjakan, siapa yang menangani, dan kapan persoalan itu diselesaikan.
Dalam rapat tersebut, Kantah Surabaya I dan Surabaya II memaparkan perkembangan penanganan pengaduan sekaligus berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan.
BPN Jatim kemudian menekankan perlunya koordinasi lintas unit agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika sebuah pengaduan masuk dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Sebab, bagi masyarakat, kualitas pelayanan pertanahan tidak diukur dari seberapa cepat petugas menerima dan mencatat laporan. Ukuran sesungguhnya adalah seberapa cepat birokrasi memberikan kepastian dan seberapa tuntas persoalan warga diselesaikan.
Dengan kata lain, aduan bukan sekadar berkas yang harus ditutup, melainkan persoalan warga yang harus dituntaskan. HUM/BAD


