MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BPN Jatim Tak Biarkan Aduan Warga Mengendap, Kabag TU Risdianto: Pengaduan Masyarakat Harus Menjadi Bahan Evaluasi

Publisher: Admin 7 September 2026 3 Min Read
Share
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim, Risdianto Prabowo Samodro, saat memimpin rapat evaluasi penanganan pengaduan di ruang rapat Tata Usaha, Senin (7/9/2026).
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim, Risdianto Prabowo Samodro, saat memimpin rapat evaluasi penanganan pengaduan di ruang rapat Tata Usaha, Senin (7/9/2026).
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Aduan masyarakat terkait persoalan pertanahan tak boleh berhenti menjadi angka dalam laporan maupun tumpukan berkas di meja birokrasi.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menegaskan, setiap keluhan warga harus dijawab dengan tindakan nyata, cepat, transparan, dan berujung pada penyelesaian persoalan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim, Risdianto Prabowo Samodro, saat memimpin rapat evaluasi penanganan pengaduan di ruang rapat Tata Usaha, Senin (7/9/2026).

Rapat tersebut melibatkan perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan Surabaya II. Evaluasi digelar untuk memastikan setiap persoalan yang dilaporkan masyarakat tidak sekadar diterima, dicatat, kemudian menghilang dalam panjangnya rantai birokrasi.

Baca Juga:  Kantah Jombang Serahkan Sertifikat Fasum, Kakantah Wawas Tegaskan Kepastian Hukum Aset Perumahan

Risdianto menegaskan, cepat merespons bukan berarti persoalan selesai. Aduan harus ditelaah secara menyeluruh agar langkah yang diambil tidak sebatas menenangkan pelapor, tetapi mampu mengurai dan menyelesaikan akar masalah.

“Pengaduan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan, bukan sekadar formalitas administrasi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat persoalan pertanahan menyangkut kepastian hak dan kepentingan masyarakat. Kesalahan penanganan atau lambannya respons berpotensi memperpanjang konflik serta menambah ketidakpastian bagi warga yang tengah mencari kejelasan atas hak tanahnya.

Karena itu, BPN Jatim mendorong agar seluruh aduan dipetakan berdasarkan jenis persoalan dan tingkat urgensinya. Laporan yang menyangkut kepastian hak masyarakat dan membutuhkan penanganan segera harus mendapatkan prioritas, bukan diperlakukan sama dengan persoalan administratif biasa.

Baca Juga:  Lanjutkan Rajutan Silaturahmi dengan Polda Jatim, Kakanwil BPN Lampri Terima Apresiasi, Begini Kata Kapolda Imam Sugianto

Tak hanya soal kecepatan, alur komunikasi dan durasi penyelesaian setiap pengaduan juga menjadi sorotan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan bukti bahwa laporannya sudah diterima, tetapi tidak memperoleh kepastian mengenai apa yang dikerjakan, siapa yang menangani, dan kapan persoalan itu diselesaikan.

Dalam rapat tersebut, Kantah Surabaya I dan Surabaya II memaparkan perkembangan penanganan pengaduan sekaligus berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan.

BPN Jatim kemudian menekankan perlunya koordinasi lintas unit agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika sebuah pengaduan masuk dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Sebab, bagi masyarakat, kualitas pelayanan pertanahan tidak diukur dari seberapa cepat petugas menerima dan mencatat laporan. Ukuran sesungguhnya adalah seberapa cepat birokrasi memberikan kepastian dan seberapa tuntas persoalan warga diselesaikan.

Baca Juga:  Temui Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN Inisiasi Proses Pemiskinan Mafia Tanah, Selamatkan Hak atas Tanah Masyarakat

Dengan kata lain, aduan bukan sekadar berkas yang harus ditutup, melainkan persoalan warga yang harus dituntaskan. HUM/BAD

TAGGED: BPN Jatim, Kantah Surabaya I, Kantah Surabaya II, Kementerian ATR/BPN, Pengaduan Masyarakat, Pertanahan, Risdianto Prabowo Samodro, Sertifikasi Aset, Sertifikat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas gabungan ikut razia di Club Stasiun hingga dinyatakan 17 pengunjung THM positif narkoba.
Razia Tempat Hiburan Malam Surabaya, 20 Orang Positif Narkoba! Club Station Terbanyak
22 Oktober 2026
KPK Ungkap 2 Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi Dana BNPB Rp 148 Miliar
22 Oktober 2026
TNI Hormati KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Dua Prajurit Aktif Disorot
22 Oktober 2026
Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap 2 Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi Dana BNPB Rp 148 Miliar
22 Oktober 2026
TNI Hormati KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Dua Prajurit Aktif Disorot
22 Oktober 2026
Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas gabungan ikut razia di Club Stasiun hingga dinyatakan 17 pengunjung THM positif narkoba.
Hukum

Razia Tempat Hiburan Malam Surabaya, 20 Orang Positif Narkoba! Club Station Terbanyak

Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara atas pelaporan para korban ke Polda Jatim.
Headlines

Mourin Buka-bukaan soal Arisan Meow: Klaim Rugi Rp4,8 Miliar, 33 Member Disebut Bermasalah

Hukum

Pasutri Muncikari di Surabaya Paksa PSK Layani 300 Pria Sebulan, Raup Rp 540 Juta

Pemasyarakatan

Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?