MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Fantastis! Kejagung Sita Rp 401 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI

Publisher: Redaktur 1 September 2026 3 Min Read
Share
Kejagung memamerkan uang sitaan Rp401 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI.
Ad imageAd image

JAKARTA,  Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 401 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI yang terjadi di Sulawesi Tenggara periode 2017 hingga 2020.

Contents
Dugaan Korupsi Ekspor NikelDiduga Manipulasi Dokumen Kadar NikelJaksa Periksa 116 Saksi

Uang sitaan tersebut dipamerkan Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 31 Agustus 2026.

Tumpukan uang senilai ratusan miliar rupiah itu terlihat memenuhi bagian depan meja dalam konferensi pers tersebut.

Pada layar yang ditampilkan Kejagung, tercantum jumlah uang sitaan mencapai Rp 401.653.737.496,69.

Uang tersebut ditumpuk secara bertingkat dengan 12 tumpukan pada bagian belakang.

Dugaan Korupsi Ekspor Nikel

Kejagung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan tata kelola dan ekspor komoditas nikel di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Sritex Memanas: Dirut Iwan Kurniawan Lukminto Dipanggil Lagi Kejagung Pekan Depan

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 401 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan dugaan korupsi tersebut berlangsung pada 2017 hingga 2020.

Perusahaan tambang yang diduga terlibat adalah PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Namun, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” kata Saiful saat konferensi pers.

Diduga Manipulasi Dokumen Kadar Nikel

Saiful menjelaskan PT CNI diduga melakukan pengaturan atau manipulasi terhadap dokumen kadar nikel agar komoditas perusahaan dapat diekspor.

PT CNI diduga bersama-sama dengan penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Baca Juga:  Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan

“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, PT CNI juga diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel.

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelas Saiful.

Jaksa Periksa 116 Saksi

Penyidik Kejagung telah memeriksa ratusan orang dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Selain 116 saksi, penyidik juga memeriksa tiga orang ahli dan menyita 143 dokumen.

Baca Juga:  Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut

“(Jaksa telah) melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” kata Saiful.

Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

Jaksa juga telah memperoleh Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP serta melakukan sejumlah tindakan penyidikan lainnya.

Uang yang disita kemudian dititipkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Bank Mandiri.

“Secara simpelnya bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP, dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri pada rekening pemerintah lainnya,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: BPKP, ekspor nikel, Jampidsus, Kejagung, korupsi nikel, korupsi nikel 2026, nikel Sultra, PT CNI, Rp401 miliar, Saiful bahri, Sulawesi Tenggara, uang sitaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Bongkar Dugaan Korupsi PMB, Praktik ‘Mahar’ Diduga Marak di Kampus Negeri
1 September 2026
Pelarian Napi Narkoba Encek Berakhir di Myanmar, Ternyata Masih Kendalikan Jaringan Lintas Negara
1 September 2026
Vonis Ibam di Kasus Laptop Chromebook Diperberat, Kini 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5 Miliar
1 September 2026
Kapolri Rotasi Sejumlah Pati Polri, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
1 September 2026
Bikin Geger! Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran Miring saat Rombongan Bupati Melintas
1 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Bongkar Dugaan Korupsi PMB, Praktik ‘Mahar’ Diduga Marak di Kampus Negeri
1 September 2026
Pelarian Napi Narkoba Encek Berakhir di Myanmar, Ternyata Masih Kendalikan Jaringan Lintas Negara
1 September 2026
Vonis Ibam di Kasus Laptop Chromebook Diperberat, Kini 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5 Miliar
1 September 2026
Kapolri Rotasi Sejumlah Pati Polri, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
1 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Bongkar Dugaan Korupsi PMB, Praktik ‘Mahar’ Diduga Marak di Kampus Negeri

Hukum

Pelarian Napi Narkoba Encek Berakhir di Myanmar, Ternyata Masih Kendalikan Jaringan Lintas Negara

Hukum

Vonis Ibam di Kasus Laptop Chromebook Diperberat, Kini 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5 Miliar

Nasional

Kapolri Rotasi Sejumlah Pati Polri, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?