MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis Ibam di Kasus Laptop Chromebook Diperberat, Kini 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5 Miliar

Publisher: Redaktur 1 September 2026 5 Min Read
Share
Ibrahim Arief alias Ibam didampingi pengacara Afrian Bondjol memberikan keterangan pers di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA,  Memoindonesia.co.id – Vonis mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diperberat menjadi 5 tahun penjara, Senin 31 Agustus 2026.

Contents
Vonis Ibam DiperberatAlasan Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp 5 MiliarDaftar Vonis Terdakwa Kasus Chromebook

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menjatuhkan denda Rp 500 juta serta membebankan uang pengganti Rp 5 miliar kepada Ibam.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ibam.

Dalam putusan tingkat pertama, Ibam dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ibam kemudian mengajukan banding karena tidak menerima vonis tersebut.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim bersama sejumlah terdakwa lain didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Proyek pengadaan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Vonis Ibam Diperberat

PT DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Terima Suap Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Nonaktif Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin 31 Agustus 2026.

Apabila denda Rp 500 juta tidak dibayar, Ibam harus menjalani pidana pengganti selama 140 hari.

Selain hukuman badan dan denda, hakim banding juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada Ibam.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar,” ujar hakim.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta benda Ibam akan dirampas untuk kemudian dilelang.

Jika harta benda Ibam tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Alasan Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Hakim PT DKI Jakarta menjelaskan alasan hukuman Ibam diperberat pada tingkat banding, termasuk adanya kewajiban membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Ketua majelis hakim Catur Iriantoro mengatakan sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan kepada pelaku.

Baca Juga:  Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,4 Miliar

Menurut hakim, pemberantasan korupsi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

“Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi,” ujar Catur.

Hakim menyebut pidana tambahan berupa uang pengganti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi.

Undang-Undang Tipikor mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Hakim menegaskan tujuan aturan tersebut bukan semata-mata memberikan penderitaan kepada pelaku.

Namun, aturan itu juga bertujuan memastikan keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi atau kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut dapat dipulihkan kepada negara.

Pidana uang pengganti juga tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai konsekuensi ketika terdakwa menikmati hasil tindak pidana secara pribadi.

Menurut hakim, pemberian uang pengganti harus mempertimbangkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana, serta bagian pertanggungjawaban masing-masing pelaku berdasarkan pembuktian.

Baca Juga:  KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Penilaian uang pengganti juga harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang terbukti serta kontribusi nyata setiap pelaku terhadap timbulnya kerugian negara.

Hakim PT DKI Jakarta menyatakan sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama pada PN Tipikor Jakarta Pusat bahwa Ibam terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan tersebut dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 di Kemendikbudristek.

Hakim menilai kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari pengadaan Chromebook yang dilakukan sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.

Dengan demikian, hakim menyatakan terdapat hubungan kausal antara perbuatan Ibam dan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan.

Daftar Vonis Terdakwa Kasus Chromebook

Berikut vonis sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook:

  • Nadiem Makarim: 10 tahun penjara.
  • Ibrahim Arief alias Ibam: 5 tahun penjara.
  • Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara.
  • Mulyatsyah: 4,5 tahun penjara. HUM/GIT
TAGGED: ibam, Ibrahim Arief, kasus Chromebook, Kemendikbudristek, korupsi Chromebook, korupsi Kemendikbudristek, laptop Chromebook, Nadiem Makarim, PT DKI Jakarta, Tipikor, uang pengganti, vonis ibam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Bongkar Dugaan Korupsi PMB, Praktik ‘Mahar’ Diduga Marak di Kampus Negeri
1 September 2026
Pelarian Napi Narkoba Encek Berakhir di Myanmar, Ternyata Masih Kendalikan Jaringan Lintas Negara
1 September 2026
Fantastis! Kejagung Sita Rp 401 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI
1 September 2026
Kapolri Rotasi Sejumlah Pati Polri, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
1 September 2026
Bikin Geger! Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran Miring saat Rombongan Bupati Melintas
1 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Bongkar Dugaan Korupsi PMB, Praktik ‘Mahar’ Diduga Marak di Kampus Negeri
1 September 2026
Pelarian Napi Narkoba Encek Berakhir di Myanmar, Ternyata Masih Kendalikan Jaringan Lintas Negara
1 September 2026
Fantastis! Kejagung Sita Rp 401 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI
1 September 2026
Kapolri Rotasi Sejumlah Pati Polri, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
1 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Bongkar Dugaan Korupsi PMB, Praktik ‘Mahar’ Diduga Marak di Kampus Negeri

Hukum

Pelarian Napi Narkoba Encek Berakhir di Myanmar, Ternyata Masih Kendalikan Jaringan Lintas Negara

Kejaksaan

Fantastis! Kejagung Sita Rp 401 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI

Nasional

Kapolri Rotasi Sejumlah Pati Polri, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?