JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan menyatakan penggeledahan rumah di Sentul sah sesuai prosedur hukum, Kamis 27 Agustus 2026.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Putusan tersebut menyatakan penggeledahan rumah di kawasan Sentul yang berkaitan dengan Febrie sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Putusan praperadilan Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pengambilan foto keluarga hingga surat pribadi Febrie dari rumah di Sentul tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan apabila tidak memiliki hubungan dengan penyidikan.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat keseluruhan penggeledahan dan penyitaan uang, emas, serta dokumen transaksi dari rumah tersebut menjadi tidak sah.
Hakim menilai uang, emas, dan dokumen transaksi tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Febrie.
“Menimbang bahwa karena itu, foto keluarga atau surat pribadi apabila benar-benar tidak mempunyai hubungan dengan penyidikan, tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan semata-mata karena ditemukan pada lokasi penggeledahan,” kata hakim.
“Akan tetapi keadaan tersebut tidak serta-merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang menjadi tidak sah,” lanjut hakim.
Febrie sebelumnya mendalilkan pihak kepolisian turut memeriksa dan membawa benda-benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya surat pribadi dan foto keluarga.
Menurut Febrie, benda-benda tersebut bukan merupakan alat untuk melakukan kejahatan ataupun hasil kejahatan.
Hakim kemudian menyoroti perbedaan alamat rumah di Sentul yang disebut Febrie sebagai rumah keluarga dengan alamat domisilinya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk.
Rumah yang digeledah berada di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara alamat domisili Febrie dalam KTP tercatat di Jalan Lobak 4 Nomor 28, RT 5 RW 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Sementara di sisi lain, Pemohon mendalilkan bahwa para Termohon melakukan penggeledahan terhadap rumah keluarga Pemohon yang berada di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, atau disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang berbeda dari alamat domisili Pemohon menurut Kartu Tanda Penduduk di Jalan Lobak 4 nomor 28, RT 5 RW 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar hakim.
Hakim menilai perbedaan alamat tersebut menunjukkan rumah di Sentul bukan merupakan rumah Febrie.
Namun, kondisi itu justru memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan foto keluarga Febrie di rumah tersebut serta siapa yang selama ini menempati dan beraktivitas di sana.
“Bahwa dari dalil Pemohon tersebut bisa disimpulkan, rumah yang digeledah para Termohon adalah bukan rumah Pemohon. Namun menjadi pertanyaan, mengapa foto keluarga Pemohon ditemukan di sana? Siapa yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah tersebut selama ini? Dan mengapa foto keluarga pemohon yang berada di sana?” ujar hakim.
Menurut hakim, pertanyaan tersebut nantinya akan terjawab dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
Hakim juga menilai dalil mengenai pengambilan foto keluarga dan surat pribadi tidak dengan sendirinya membatalkan tindakan penggeledahan rumah di Sentul.
“Bahwa pertanyaan itu akan terjawab nantinya di dalam penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Demikian pula mengenai dalil bahwa foto atau informasi pribadi kemudian diperlihatkan kepada publik. Hal-hal demikian tersebut di atas menurut Hakim bukan merupakan alasan yang dengan sendirinya membatalkan izin dan tindakan penggeledahan sebagai objek praperadilan,” ujar hakim.
Hakim kemudian menolak dalil Febrie yang meminta penggeledahan dinyatakan tidak sah karena adanya pengambilan foto keluarga dan benda pribadi.
Permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
“Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana,” ujar hakim.
Dalam perkara praperadilan tersebut, Febrie bertindak sebagai pemohon.
Sementara termohon ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri, sedangkan turut termohon ialah Kejaksaan Agung.
Selain mengajukan praperadilan mengenai penggeledahan dan penyitaan, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Praperadilan kedua tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Termohon dalam perkara tersebut ialah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sidang putusan praperadilan kedua tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat 28 Agustus 2026. HUM/GIT


