SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Perkawinan campur tak cukup hanya diselesaikan di meja pencatatan sipil. Persinggungan antara izin tinggal, kewarganegaraan, hingga administrasi kependudukan kerap menjadi persoalan tersendiri bagi pasangan dan anak hasil perkawinan campur.
Karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian, Dispendukcapil, dan Administrasi Hukum Umum bagi Subjek Perkawinan Campur dan Satuan Kerja Imigrasi se-Jawa Tengah.
Kegiatan yang berlangsung 19–21 Agustus 2026 di Wahid Bandungan Hotel & Resort, Kabupaten Semarang, itu menjadi langkah untuk membedah persoalan sekaligus menyamakan persepsi lintas instansi.
Perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah turut hadir. Forum juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dispendukcapil Kabupaten Semarang, serta komunitas perkawinan campur.
Agenda inti pada Kamis (20/8) diisi tiga sesi panel. Pembahasannya menyentuh persoalan yang langsung bersinggungan dengan kehidupan pasangan perkawinan campur, terutama status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), kewarganegaraan, dan administrasi kependudukan.
Cun Sudiharto dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian membahas layanan status keimigrasian bagi ABG.
Deni Kristiawan dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengulas layanan kewarganegaraan. Sementara Tajudinor dari Dispendukcapil Kabupaten Semarang memaparkan administrasi kependudukan dalam perkawinan campur.
Bukan Sekadar Forum Diskusi
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Putu Agus Eka Putra, menegaskan FGD tersebut tidak boleh berhenti sebagai forum bertukar informasi.
Menurutnya, penyamaan pemahaman menjadi kunci agar masyarakat tidak menghadapi aturan yang berbeda ketika berhadapan dengan instansi yang berbeda.
“FGD ini menjadi ruang penting untuk menyatukan pemahaman antara Imigrasi, Administrasi Hukum Umum, Dispendukcapil, serta masyarakat khususnya komunitas perkawinan campur,” tegas Putu.
Dia menyebut berbagai persoalan aktual dibahas secara langsung sehingga dapat ditemukan titik temu antara aturan keimigrasian, kewarganegaraan, dan administrasi kependudukan.
“Harapannya, komunikasi dan kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin jelas, mudah, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Sejumlah persoalan teknis turut dikupas, mulai dari pendaftaran ABG dan fasilitas Affidavit, mekanisme memilih kewarganegaraan, pengembalian dokumen keimigrasian, hingga pencatatan status kewarganegaraan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi orang asing.
Didorong Jadi Panduan Terpadu
Hasil FGD selanjutnya akan dihimpun untuk dikembangkan menjadi langkah tindak lanjut. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penyusunan buku panduan terpadu bagi petugas dan masyarakat.
Panduan tersebut nantinya diharapkan merangkum aturan dan alur layanan terkait perkawinan campur, ABG, kewarganegaraan, izin tinggal, hingga administrasi kependudukan dalam bahasa yang lebih sederhana.
Langkah itu dinilai penting untuk menekan perbedaan interpretasi di lapangan. Dengan koordinasi, sinkronisasi data, dan sosialisasi yang berkelanjutan, pelayanan lintas instansi diharapkan semakin terintegrasi.
Pesannya jelas: masyarakat yang berhadapan dengan aturan lintas sektor tidak boleh dibiarkan kebingungan mencari pintu layanan.
Imigrasi Semarang ingin memastikan setiap proses memiliki jalur yang jelas dan kepastian hukum. Semangatnya satu, Imigrasi untuk Rakyat. HUM/BAD


