MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Semarang Satukan Aturan Perkawinan Campur, Dorong Kepastian Status Anak dan Kewarganegaraan

Publisher: Admin 21 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Para peserta Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian,
Para peserta Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian,
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Perkawinan campur tak cukup hanya diselesaikan di meja pencatatan sipil. Persinggungan antara izin tinggal, kewarganegaraan, hingga administrasi kependudukan kerap menjadi persoalan tersendiri bagi pasangan dan anak hasil perkawinan campur.

Karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian, Dispendukcapil, dan Administrasi Hukum Umum bagi Subjek Perkawinan Campur dan Satuan Kerja Imigrasi se-Jawa Tengah.

Kegiatan yang berlangsung 19–21 Agustus 2026 di Wahid Bandungan Hotel & Resort, Kabupaten Semarang, itu menjadi langkah untuk membedah persoalan sekaligus menyamakan persepsi lintas instansi.

Perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah turut hadir. Forum juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dispendukcapil Kabupaten Semarang, serta komunitas perkawinan campur.

Baca Juga:  Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Semarang Gelar Rakor Timpora Grobogan

Agenda inti pada Kamis (20/8) diisi tiga sesi panel. Pembahasannya menyentuh persoalan yang langsung bersinggungan dengan kehidupan pasangan perkawinan campur, terutama status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), kewarganegaraan, dan administrasi kependudukan.

Cun Sudiharto dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian membahas layanan status keimigrasian bagi ABG.

Deni Kristiawan dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengulas layanan kewarganegaraan. Sementara Tajudinor dari Dispendukcapil Kabupaten Semarang memaparkan administrasi kependudukan dalam perkawinan campur.

Bukan Sekadar Forum Diskusi

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Putu Agus Eka Putra, menegaskan FGD tersebut tidak boleh berhenti sebagai forum bertukar informasi.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Ambon Studi Tiru ke Jawa Tengah, Terinspirasi Inovasi Zona Integritas Imigrasi Semarang

Menurutnya, penyamaan pemahaman menjadi kunci agar masyarakat tidak menghadapi aturan yang berbeda ketika berhadapan dengan instansi yang berbeda.

“FGD ini menjadi ruang penting untuk menyatukan pemahaman antara Imigrasi, Administrasi Hukum Umum, Dispendukcapil, serta masyarakat khususnya komunitas perkawinan campur,” tegas Putu.

Dia menyebut berbagai persoalan aktual dibahas secara langsung sehingga dapat ditemukan titik temu antara aturan keimigrasian, kewarganegaraan, dan administrasi kependudukan.

“Harapannya, komunikasi dan kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin jelas, mudah, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Sejumlah persoalan teknis turut dikupas, mulai dari pendaftaran ABG dan fasilitas Affidavit, mekanisme memilih kewarganegaraan, pengembalian dokumen keimigrasian, hingga pencatatan status kewarganegaraan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi orang asing.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Resmi Ganti Nama, Kini Jadi Kantor Imigrasi Juanda

Didorong Jadi Panduan Terpadu

Hasil FGD selanjutnya akan dihimpun untuk dikembangkan menjadi langkah tindak lanjut. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penyusunan buku panduan terpadu bagi petugas dan masyarakat.

Panduan tersebut nantinya diharapkan merangkum aturan dan alur layanan terkait perkawinan campur, ABG, kewarganegaraan, izin tinggal, hingga administrasi kependudukan dalam bahasa yang lebih sederhana.

Langkah itu dinilai penting untuk menekan perbedaan interpretasi di lapangan. Dengan koordinasi, sinkronisasi data, dan sosialisasi yang berkelanjutan, pelayanan lintas instansi diharapkan semakin terintegrasi.

Pesannya jelas: masyarakat yang berhadapan dengan aturan lintas sektor tidak boleh dibiarkan kebingungan mencari pintu layanan.

Imigrasi Semarang ingin memastikan setiap proses memiliki jalur yang jelas dan kepastian hukum. Semangatnya satu, Imigrasi untuk Rakyat. HUM/BAD

TAGGED: Ari Widodo, Direktorat Izin Tinggal, Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Dispendukcapil, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Semarang, Kabupaten Semarang, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Kepastian Hukum Jadi Sorotan, Perkawinan Campur, Status Keimigrasian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa
15 Oktober 2026
OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan
14 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa

Korupsi

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?