MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU

Publisher: Redaktur 20 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan terkait penyitaan aset kasus Silmy Karim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menyita aset sekitar Rp 150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Rabu 19 Agustus 2026.

Aset yang telah disita tersebut berupa aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan begitu,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu 19 Agustus 2026.

Baca Juga:  Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK Usai Pembantaran Berakhir dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Namun, penyitaan tersebut belum menghentikan langkah penyidik untuk membongkar lebih jauh asal-usul kekayaan yang berkaitan dengan perkara.

Taufik mengatakan penyidik masih menelusuri sejumlah aset, termasuk aset yang diduga sengaja diatasnamakan pihak lain.

Kondisi tersebut kini didalami KPK untuk melihat kemungkinan adanya modus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu,” ujar Taufik.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa 4 Agustus 2026.

Baca Juga:  Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Di kantor Imigrasi Jaksel, penyidik juga menyita uang asing sebesar SGD8.500 dari ruangan Kepala Kanim Jaksel.

Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA tersebut diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.

KPK menduga uang yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp145,5 miliar.

Silmy juga diduga menerima jatah Rp 100 juta setiap pekan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Baca Juga:  KPK Bidik Sosok Juru Simpan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

Tersangka lainnya yakni Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar. HUM/GIT

TAGGED: aset Rp150 miliar, aset tersangka, Dugaan TPPU, Izin Tinggal WNA, kasus imigrasi, kasus Silmy, KPK, KPK Imigrasi, pemerasan wna, Penyitaan Aset, Silmy Karim, tersangka kpk
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut
20 Agustus 2026
Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengawal MEM, warga Afghanistan untuk dideportasi melalui bandara.
ITAS Mahasiswa, Malah Jadi Direktur Perusahaan, WN Afghanistan Dideportasi Imigrasi Semarang
19 Agustus 2026
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Pertanahan

Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut

Nasional

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya

Peristiwa

Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas

Petugas Imigrasi Semarang mengawal MEM, warga Afghanistan untuk dideportasi melalui bandara.
Imigrasi

ITAS Mahasiswa, Malah Jadi Direktur Perusahaan, WN Afghanistan Dideportasi Imigrasi Semarang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?