JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menyita aset sekitar Rp 150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Rabu 19 Agustus 2026.
Aset yang telah disita tersebut berupa aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan begitu,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu 19 Agustus 2026.
Namun, penyitaan tersebut belum menghentikan langkah penyidik untuk membongkar lebih jauh asal-usul kekayaan yang berkaitan dengan perkara.
Taufik mengatakan penyidik masih menelusuri sejumlah aset, termasuk aset yang diduga sengaja diatasnamakan pihak lain.
Kondisi tersebut kini didalami KPK untuk melihat kemungkinan adanya modus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu,” ujar Taufik.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa 4 Agustus 2026.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di kantor Imigrasi Jaksel, penyidik juga menyita uang asing sebesar SGD8.500 dari ruangan Kepala Kanim Jaksel.
Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA tersebut diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.
KPK menduga uang yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp145,5 miliar.
Silmy juga diduga menerima jatah Rp 100 juta setiap pekan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Tersangka lainnya yakni Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar. HUM/GIT


