JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Kortas Tipikor Polri menegaskan pencegahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke luar negeri bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan instrumen hukum acara pidana untuk kepentingan penyidikan, Rabu 19 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Kortas Tipikor selaku Termohon II dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febrie sebelumnya menggugat penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, hingga pencegahan dirinya ke luar negeri.
Kortas Tipikor menyebut larangan sementara bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia dalam rangka kepentingan proses peradilan pidana telah diatur dalam Pasal 141 KUHAP.
Termohon menegaskan tindakan pencegahan bukan prosedur tambahan di luar hukum, tindakan administratif secara sewenang-wenang, maupun bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan.
“Melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang,” kata perwakilan Termohon II dalam persidangan.
Kortas Tipikor menjelaskan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sedangkan permohonan pencegahan diajukan sehari setelahnya, yakni 11 Juli 2026.
Dengan demikian, menurut Termohon II, syarat subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi.
Dalam surat permohonan pencegahan tersebut juga disebutkan secara tegas bahwa tindakan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Kortas Tipikor mengatakan pencegahan dilakukan karena terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri ke luar negeri atau telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk meninggalkan Indonesia.
Termohon membantah dalil yang menyebut pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena Febrie telah berstatus tersangka.
Menurut Kortas Tipikor, tindakan tersebut dilakukan untuk menjamin kepentingan konkret dalam proses penyidikan.
Termohon juga menilai permohonan Febrie mengenai sah atau tidaknya pencegahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kortas Tipikor menyebut pencegahan terhadap tersangka merupakan upaya paksa yang dibenarkan secara tegas oleh KUHAP.
Selain itu, status Febrie sebagai tersangka telah ada sebelum permohonan pencegahan diterbitkan dan tindakan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada status tersangka.
Termohon juga menilai Febrie keliru menggunakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian sebagai dasar mengenai kewajiban pemberitahuan.
Menurut Termohon II, ketentuan tersebut mengatur penangkalan, bukan pemberitahuan pencegahan.
Kewajiban pemberitahuan yang relevan disebut terdapat dalam Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian dan berkaitan dengan keputusan pencegahan.
Termohon menilai persoalan pemberitahuan tidak serta-merta membuat tindakan pencegahan batal demi hukum.
Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Mantan Jampidsus tersebut juga mempersoalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.
Febrie secara khusus menggugat penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul yang dilakukan pada Rabu 8 Juli 2026 malam hingga Kamis 9 Juli 2026 dini hari.
Dia menilai sejumlah proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam perkara praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon, Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. HUM/GIT


