MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang

Publisher: Redaktur 19 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di PN Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Kortas Tipikor Polri menegaskan pencegahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke luar negeri bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan instrumen hukum acara pidana untuk kepentingan penyidikan, Rabu 19 Agustus 2026.

Hal tersebut disampaikan Kortas Tipikor selaku Termohon II dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febrie sebelumnya menggugat penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, hingga pencegahan dirinya ke luar negeri.

Kortas Tipikor menyebut larangan sementara bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia dalam rangka kepentingan proses peradilan pidana telah diatur dalam Pasal 141 KUHAP.

Termohon menegaskan tindakan pencegahan bukan prosedur tambahan di luar hukum, tindakan administratif secara sewenang-wenang, maupun bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan.

Baca Juga:  Vonis Separuh Tuntutan Harvey Moeis Tuai Banyak Kritik, Ini Kata Kejagung

“Melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang,” kata perwakilan Termohon II dalam persidangan.

Kortas Tipikor menjelaskan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sedangkan permohonan pencegahan diajukan sehari setelahnya, yakni 11 Juli 2026.

Dengan demikian, menurut Termohon II, syarat subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi.

Dalam surat permohonan pencegahan tersebut juga disebutkan secara tegas bahwa tindakan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Kortas Tipikor mengatakan pencegahan dilakukan karena terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri ke luar negeri atau telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk meninggalkan Indonesia.

Termohon membantah dalil yang menyebut pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena Febrie telah berstatus tersangka.

Baca Juga:  Paspor Merah Putih Jadi Bahasan di Simposium ICAO Kanada, Anggiat: Tak Sekadar Dokumen Perjalanan

Menurut Kortas Tipikor, tindakan tersebut dilakukan untuk menjamin kepentingan konkret dalam proses penyidikan.

Termohon juga menilai permohonan Febrie mengenai sah atau tidaknya pencegahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kortas Tipikor menyebut pencegahan terhadap tersangka merupakan upaya paksa yang dibenarkan secara tegas oleh KUHAP.

Selain itu, status Febrie sebagai tersangka telah ada sebelum permohonan pencegahan diterbitkan dan tindakan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada status tersangka.

Termohon juga menilai Febrie keliru menggunakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian sebagai dasar mengenai kewajiban pemberitahuan.

Menurut Termohon II, ketentuan tersebut mengatur penangkalan, bukan pemberitahuan pencegahan.

Kewajiban pemberitahuan yang relevan disebut terdapat dalam Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian dan berkaitan dengan keputusan pencegahan.

Baca Juga:  Ironi Pegawai Komdigi Bukan Blokir Malah 'Bina' Situs Judi Online

Termohon menilai persoalan pemberitahuan tidak serta-merta membuat tindakan pencegahan batal demi hukum.

Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Mantan Jampidsus tersebut juga mempersoalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.

Febrie secara khusus menggugat penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul yang dilakukan pada Rabu 8 Juli 2026 malam hingga Kamis 9 Juli 2026 dini hari.

Dia menilai sejumlah proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam perkara praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon, Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. HUM/GIT

TAGGED: Febrie Adriansyah, Imigrasi, Jampidsus, Kejagung, Kortas Tipikor, KUHAP, Pencegahan, Polda Metro Jaya, Polri, praperadilan, Sentul, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Eks Bos Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah

Bareskrim

Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban

Bareskrim

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir

Nasional

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?