MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Publisher: Redaktur 13 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Komisi III DPR menggelar uji kelayakan calon Hakim Agung di Senayan, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Calon Hakim Agung Kamar TUN (Pajak) Hari Sih Advianto menyoroti kondisi perpajakan Indonesia, termasuk tax ratio yang masih di bawah 10 persen dan penerimaan pajak 2025 yang tidak mencapai target, Kamis 13 Agustus 2026.

Hal tersebut disampaikan Hari Sih saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) di Komisi III DPR RI.

Uji kelayakan tersebut digelar di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, dan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Hari Sih mengatakan kondisi perpajakan Indonesia saat ini masih menghadapi sejumlah persoalan.

“Kondisi sebenarnya perpajakan kita di fase ini yang memang tidak terlalu baik karena tax ratio kita juga masih turun, masih kecil, di bawah 10 persen,” kata Hari Sih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR.

Baca Juga:  Gratifikasi 1 Dekade Makelar Perkara MA yang Lebih dari Rp 1 Triliun

Dia kemudian menyinggung penerimaan pajak 2025 yang tidak mencapai target meskipun mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Hari Sih, tidak tercapainya target penerimaan pajak dapat berdampak terhadap ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta ketahanan fiskal.

“Kemudian kalau tahun 2025 penerimaan pajak itu juga tidak mencapai target, walaupun ada pertumbuhan dibanding 2024 tapi karena satu dan lain hal tidak tercapai target APBN yang tentunya ini akan mempengaruhi ketahanan APBN atau ketahanan fiskal kita,” ujarnya.

Hari Sih juga menyoroti perkembangan digitalisasi dan globalisasi ekonomi yang membuat persoalan perpajakan semakin kompleks.

Baca Juga:  Jokowi Tunggu Administrasi Setneg Sebelum Kirim Nama Capim-Cadewas KPK ke DPR

“Kemudian juga mengenai perkembangan digitalisasi ekonomi, kemudian globalisasi ekonomi, dan membuatnya semakin kompleks sehingga ini menciptakan tantangan-tantangan baru di bidang perpajakan,” tambahnya.

Dalam uji kelayakan tersebut, Hari Sih menawarkan penguatan keadilan fiskal sebagai salah satu arah pembaruan kebijakan perpajakan.

Menurutnya, keadilan fiskal harus memperhatikan kemampuan ekonomis wajib pajak dan pihak pembayar pajak.

“Secara ringkas saya sampaikan adalah penguatan keadilan fiskal dalam kebijakan perpajakan. Dan di sini diuraikan mengenai kebijakan fiskal yang berupa distributive justice itu harus tercipta dalam prinsip-prinsip seperti ability to pay, keadilan itu didasarkan pada kemampuan ekonomis dari pihak wajib pajak dan pihak pembayar pajak,” katanya.

Selain keadilan fiskal, Hari Sih mendorong penguatan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan.

Baca Juga:  Otto Jelaskan Alasan Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat

Dia juga menekankan pentingnya modernisasi administrasi perpajakan dengan memanfaatkan teknologi, termasuk core tax.

“Yang ketiga adalah perlindungan hukum pajak dan penguatan kepastian hukum, serta modernisasi administrasi memanfaatkan core tax dan seterusnya,” ungkapnya.

Hari Sih mengatakan terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam mendesain kembali peraturan perpajakan agar mampu mencerminkan kepastian hukum dan keadilan.

Menurutnya, distribusi beban pajak harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi wajib pajak.

Dia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam administrasi perpajakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Selanjutnya adalah mengenai akuntabilitas dan transparansi, ini yang penting untuk menjaga trust atau kepercayaan masyarakat wajib pajak kepada administrasi perpajakan,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: APBN, Core Tax, DPR, Fiskal, Hakim Agung, Hari Sih, Komisi III, MA, Pajak, Pajak RI, Perpajakan, Tax Ratio
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Kejagung Bongkar Modus PT TPL, Negara Diduga Rugi Rp 2 Triliun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

Nasional

DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?