JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Calon Hakim Agung Kamar TUN (Pajak) Hari Sih Advianto menyoroti kondisi perpajakan Indonesia, termasuk tax ratio yang masih di bawah 10 persen dan penerimaan pajak 2025 yang tidak mencapai target, Kamis 13 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Hari Sih saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) di Komisi III DPR RI.
Uji kelayakan tersebut digelar di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, dan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Hari Sih mengatakan kondisi perpajakan Indonesia saat ini masih menghadapi sejumlah persoalan.
“Kondisi sebenarnya perpajakan kita di fase ini yang memang tidak terlalu baik karena tax ratio kita juga masih turun, masih kecil, di bawah 10 persen,” kata Hari Sih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR.
Dia kemudian menyinggung penerimaan pajak 2025 yang tidak mencapai target meskipun mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Hari Sih, tidak tercapainya target penerimaan pajak dapat berdampak terhadap ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta ketahanan fiskal.
“Kemudian kalau tahun 2025 penerimaan pajak itu juga tidak mencapai target, walaupun ada pertumbuhan dibanding 2024 tapi karena satu dan lain hal tidak tercapai target APBN yang tentunya ini akan mempengaruhi ketahanan APBN atau ketahanan fiskal kita,” ujarnya.
Hari Sih juga menyoroti perkembangan digitalisasi dan globalisasi ekonomi yang membuat persoalan perpajakan semakin kompleks.
“Kemudian juga mengenai perkembangan digitalisasi ekonomi, kemudian globalisasi ekonomi, dan membuatnya semakin kompleks sehingga ini menciptakan tantangan-tantangan baru di bidang perpajakan,” tambahnya.
Dalam uji kelayakan tersebut, Hari Sih menawarkan penguatan keadilan fiskal sebagai salah satu arah pembaruan kebijakan perpajakan.
Menurutnya, keadilan fiskal harus memperhatikan kemampuan ekonomis wajib pajak dan pihak pembayar pajak.
“Secara ringkas saya sampaikan adalah penguatan keadilan fiskal dalam kebijakan perpajakan. Dan di sini diuraikan mengenai kebijakan fiskal yang berupa distributive justice itu harus tercipta dalam prinsip-prinsip seperti ability to pay, keadilan itu didasarkan pada kemampuan ekonomis dari pihak wajib pajak dan pihak pembayar pajak,” katanya.
Selain keadilan fiskal, Hari Sih mendorong penguatan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan.
Dia juga menekankan pentingnya modernisasi administrasi perpajakan dengan memanfaatkan teknologi, termasuk core tax.
“Yang ketiga adalah perlindungan hukum pajak dan penguatan kepastian hukum, serta modernisasi administrasi memanfaatkan core tax dan seterusnya,” ungkapnya.
Hari Sih mengatakan terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam mendesain kembali peraturan perpajakan agar mampu mencerminkan kepastian hukum dan keadilan.
Menurutnya, distribusi beban pajak harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi wajib pajak.
Dia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam administrasi perpajakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Selanjutnya adalah mengenai akuntabilitas dan transparansi, ini yang penting untuk menjaga trust atau kepercayaan masyarakat wajib pajak kepada administrasi perpajakan,” katanya. HUM/GIT


