JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tim gabungan Bareskrim Polri, Bea dan Cukai, BNN RI, serta TNI AL menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau, Jumat 7 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan asing yang diduga terlibat dalam penyelundupan zat psikotropika tersebut.
Kepala BNN Komjenpol Suyudi Ario Seto mengungkapkan ketamin secara medis digunakan sebagai obat anestesi atau bius.
Namun, zat tersebut juga disalahgunakan sebagai obat rekreasional karena dapat menimbulkan efek halusinasi dan sensasi melayang.
Ketamin Mulai Disusupkan ke Liquid Vape
Suyudi mengungkapkan terdapat sejumlah modus penyalahgunaan ketamin yang berkembang saat ini.
Ketamin dapat disalahgunakan dengan cara dihirup dalam bentuk serbuk melalui hidung hingga dicampurkan ke dalam minuman yang dikenal sebagai happy water.
Modus yang paling mengkhawatirkan, kata Suyudi, adalah ketamin yang dimodifikasi menjadi cairan kemudian disusupkan ke dalam liquid vape atau rokok elektrik.
“Terdapat beberapa modus penyalahgunaan ketamin, mulai dari menghirupnya dalam bentuk serbuk melalui hidung, hingga menggunakannya sebagai campuran dalam happy water yang sangat berbahaya,” kata Suyudi saat konferensi pers di Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV, Batam, dikutip Minggu 9 Agustus 2026.
“Modus yang lebih mengkhawatirkan saat ini adalah modifikasi ketamin yang disintesis menjadi cairan dan disusupkan ke dalam liquid vape atau rokok elektrik sehingga sangat sulit untuk dideteksi,” imbuhnya.
Ketamin Belum Masuk Golongan Narkotika
Suyudi menjelaskan, secara hukum ketamin saat ini belum masuk dalam kategori narkotika di Indonesia.
Meski demikian, zat tersebut tergolong obat keras atau Obat-Obat Tertentu (OOT) yang peredaran dan penggunaannya tetap diawasi secara ketat.
BNN menilai penyalahgunaan ketamin semakin masif dalam satu dekade terakhir karena memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.
Karena itu, BNN tengah mengusulkan agar ketamin dimasukkan ke dalam golongan narkotika.
Usulan tersebut kini telah masuk tahap pembahasan bersama Komite Penggolongan Narkotika.
Ketamin 1,3 Ton Bernilai Rp 2,1 Triliun
Dari pengungkapan kasus tersebut, Suyudi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti ketamin mencapai hampir Rp 2,1 triliun.
Penyitaan 1.298 kilogram ketamin itu juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Penyitaan barang bukti ketamin seberat hampir 1,3 ton ini bukanlah sekadar catatan statistik kuantitatif semata,” jelas Suyudi.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata upaya penyelamatan generasi muda Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Suyudi menegaskan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kolaborasi Bareskrim Polri, Bea dan Cukai, BNN, serta TNI AL.
Operasi tersebut juga disebut sebagai bentuk implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mempersempit celah penyelundupan narkoba melalui jalur laut.
BNN Beri Peringatan Keras kepada Sindikat
Suyudi memberikan peringatan keras kepada seluruh jaringan sindikat narkoba agar tidak menjadikan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur penyelundupan.
“Peringatan keras dan tegas diberikan kepada seluruh jaringan sindikat narkoba yang beroperasi,” tegas Suyudi.
Dia menegaskan tidak akan ada ruang bagi sindikat narkoba untuk menjadikan laut Indonesia sebagai jalur bebas hambatan.
Suyudi juga mengajak masyarakat pesisir, nelayan, dan pelaku industri kemaritiman meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan.
Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan penyelundup narkoba.
“Mengusung semangat ‘War on Drugs for Humanity’, setiap tindakan penegakan hukum dilakukan untuk menyelamatkan kemanusiaan,” ujarnya.
Delapan WNA Diamankan
Pengungkapan penyelundupan ketamin tersebut dilakukan tim gabungan pada Jumat 7 Agustus 2026.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan delapan ABK berkewarganegaraan asing.
Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) serta tujuh warga negara Myanmar, yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).
Petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kompartemen tersembunyi di dekat anjungan kapal.
Sebanyak 65 karung berisi 1.300 bungkus teh China diamankan dalam operasi tersebut.
Total berat barang bukti mencapai sekitar 1,3 ton.
Hasil pemeriksaan menggunakan alat Rigaku mengonfirmasi seluruh sampel yang diuji positif mengandung ketamin.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar dalam pemberantasan penyelundupan zat psikotropika melalui jalur laut dan sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan sindikat yang mencoba memanfaatkan wilayah perairan Indonesia. HUM/GIT


