JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali memutus gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Kali ini, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan terkait gugatan ganti rugi tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, Kamis 6 Agustus 2026.
Putusan tersebut menjadi kekalahan ketiga Roy Suryo dalam rangkaian gugatan praperadilan yang diajukannya terkait perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima lantaran Menteri Keuangan tidak dilibatkan sebagai pihak dalam perkara, padahal kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada kementerian tersebut.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Hakim menjelaskan bahwa pembayaran ganti kerugian merupakan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Karena Menteri Keuangan tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara, hakim menilai permohonan Roy Suryo mengandung cacat formil sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
“Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil,” ujar hakim.
Sebelumnya, pada praperadilan pertama yang diputus pada 7 Juli 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.
Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Namun, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan maupun status tersangka Roy Suryo.
Polda Metro Jaya saat itu menyatakan menghormati putusan hakim dan memastikan proses penyidikan tetap sah karena berkas perkara telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Pada praperadilan kedua yang diputus 20 Juli 2026, PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka.
Hakim menilai permohonan tersebut merupakan upaya menunda pemeriksaan pokok perkara setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut hakim, pengajuan praperadilan secara bertahap setelah perkara memasuki tahap persidangan merupakan bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan.
Polda Metro Jaya kembali menyatakan menghormati putusan tersebut dan menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai putusan praperadilan ketiga dibacakan, Polda Metro Jaya menyatakan siap apabila Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan berikutnya.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya akan memenuhi setiap panggilan pengadilan apabila gugatan keempat benar-benar diajukan.
“Kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan pengadilan nanti,” kata Abrianto. HUM/GIT


