SINGKAWANG, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap kasus penembakan yang menewaskan pengusaha Cung Su Liat alias Aliat (55) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dengan menangkap tiga tersangka, termasuk adik kandung korban yang diduga menjadi otak pembunuhan, Rabu, 5 Agustus 2026.
Korban ditemukan tewas dengan luka tembak di halaman rumahnya di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Barat, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Peristiwa itu pertama kali diketahui anak korban, Cung Wui, setelah menemukan ayahnya tergeletak bersimbah darah dengan luka tembak di bagian belakang tubuh yang menembus dada.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang.
Menerima laporan itu, tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, dan Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan penyelidikan.
“Tim melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan,” kata Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Suchandri (37) yang diduga sebagai eksekutor penembakan.
Polisi juga memeriksa seorang saksi yang diduga mengantar pelaku mengambil senapan angin sekaligus menuju lokasi kejadian.
Selain menangkap Suchandri, polisi mengamankan dua orang lainnya yang memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.
Salah satunya adalah TSP alias Aphin yang merupakan adik kandung korban dan diduga menjadi pihak yang memerintahkan pembunuhan.
Saat diperiksa, Suchandri mengaku menembak korban atas permintaan Aphin.
“S mengaku disuruh adik korban bernama Aphin. Dia juga sudah kita amankan bersama M, teman S,” ujar Tri Satrio Sulistomo.
Penyidik juga mengungkap motif ekonomi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Suchandri mengaku menerima bayaran sekitar Rp90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026 untuk menghabisi nyawa korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan penembakan atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin dan telah menerima uang sekitar Rp90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026,” kata Tri Satrio Sulistomo.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan peran masing-masing tersangka dalam perkara pembunuhan berencana itu. HUM/GIT


