JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan 2026.
Penghentian penyidikan dilakukan terhadap perkara yang tersangkanya meninggal dunia maupun perkara yang gugur setelah pemohon memenangkan praperadilan, Senin, 3 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan seluruh SP3 tersebut telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Empat pemberitahuan SP3 disampaikan pada 2026, sedangkan dua lainnya merupakan SP3 yang diterbitkan pada 2025, tetapi baru dilaporkan kepada Dewas tahun ini.
“Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,” kata Achmad Taufik Husein.
KPK menerbitkan SP3 terhadap mantan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar yang meninggal dunia pada 2026.
Penghentian penyidikan juga dilakukan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang meninggal dunia pada 2025.
Selain itu, SP3 diterbitkan kepada mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang meninggal dunia pada 2024.
Sementara penghentian penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dilakukan setelah yang bersangkutan memenangkan gugatan praperadilan.
SP3 juga diterbitkan terhadap Edward Omar Sharif Hiariej beserta bawahannya setelah memenangkan praperadilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penghentian penyidikan merupakan konsekuensi hukum ketika tersangka meninggal dunia maupun ketika status tersangka gugur akibat putusan praperadilan.
“Seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia,” ujar Budi.
Menurut Budi, untuk perkara yang diputus melalui praperadilan, penyidik tetap melakukan kajian lanjutan.
Namun, secara hukum penyidikan harus dihentikan karena status tersangka telah gugur.
“Ketika praperadilan dikabulkan sehingga ada syarat formil yang tidak terpenuhi dalam proses penyidikan, maka penyidikannya gugur dan KPK menerbitkan SP3,” jelasnya.
Sementara itu, Dewas KPK mencatat sepanjang semester pertama 2026 telah menerima 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan dari KPK.
Rinciannya meliputi 762 pemberitahuan penyadapan yang seluruhnya disampaikan tepat waktu.
Kemudian terdapat 232 pemberitahuan penggeledahan dengan 152 tepat waktu dan 80 terlambat.
Selanjutnya terdapat 1.093 pemberitahuan penyitaan dengan 893 tepat waktu dan 200 terlambat.
Adapun enam pemberitahuan SP3 terdiri atas empat yang disampaikan tepat waktu dan dua lainnya terlambat.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto meminta Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan kepatuhan terhadap batas waktu penyampaian pemberitahuan kepada Dewas.
Menurutnya, ketepatan administrasi tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum di KPK.
“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” kata Benny Mamoto. HUM/GIT


