JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka karena diduga membocorkan informasi penyelidikan yang kemudian dimanfaatkan ayahnya untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Kamis 30 Juli 2026.
Setya Budi ditahan usai konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), serta orang kepercayaan Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Setya merupakan staf administrasi KPK yang berasal dari unsur kepolisian.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” ujar Budi.
Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” tambahnya.
Kebocoran Informasi Penyelidikan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Setya diduga membocorkan informasi penyelidikan kepada ayahnya.
Menurut Taufik, Setya mengetahui proses administrasi penanganan perkara di KPK sehingga memiliki akses terhadap informasi yang kemudian diteruskan kepada Lilik.
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Taufik.
Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek dan jabatan di Kabupaten Pemalang yang saat itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan,” ujarnya.
Dipakai Memeras Bupati
Berbekal informasi tersebut, Lilik diduga mendekati Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dengan mengaku mampu mengurus perkara di KPK.
Lilik bahkan menunjukkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang sebagai alat meyakinkan korban.
“Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati,” kata Taufik.
Taufik juga menyebut Lilik memanfaatkan status anaknya yang bekerja di KPK.
“Yang bersangkutan LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,” ujarnya.
Tiga Kali Bertemu
Karena merasa terdesak, Anom diduga meminta orang kepercayaannya, Mohamad Haris, mengumpulkan uang dari bawahannya.
KPK mengungkap total dana yang terkumpul mencapai Rp 1,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 1,2 miliar diserahkan kepada Lilik.
Sebelumnya, Lilik disebut meminta uang sebesar Rp 2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara.
“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” ujar Taufik.
Saat operasi tangkap tangan dilakukan, uang Rp 1,2 miliar itu masih utuh berada di dalam tas biru sehingga belum sempat dibagikan.
Dalami Dugaan Perkara Lain
KPK juga mendalami dugaan keterlibatan Setya dalam pengurusan perkara lain.
Taufik mengatakan penyidik menemukan bukti elektronik yang menunjukkan Setya beberapa kali menerima aliran uang dari ayahnya.
“Bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya,” katanya.
Namun, untuk perkara Bupati Pemalang, uang hasil pemerasan belum sempat diterima Setya karena lebih dahulu diamankan penyidik.
“Apakah nanti itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain ya itu kan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan,” ujarnya.
KPK Perketat Sistem Pengamanan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kasus tersebut menjadi bahan evaluasi internal agar kebocoran informasi tidak kembali terjadi.
“Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali,” kata Setyo.
KPK akan memperketat akses terhadap dokumen penyelidikan, membatasi pihak yang dapat melihat dokumen, serta menerapkan sistem pencatatan digital terhadap setiap akses dokumen.
“Kalaupun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ,” ujarnya.
Selain proses pidana, KPK memastikan Setya juga akan menjalani pemeriksaan etik bersama Dewan Pengawas KPK dan Inspektorat. HUM/GIT


