MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Ungkap Modus hingga Alasan Ditahan di Rutan KPK

Publisher: Redaktur 25 Juli 2026 4 Min Read
Share
Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Kejagung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, Jumat 24 Juli 2026 malam.

Contents
Ditahan di Rutan KPKDiduga Lakukan TPPU Saat MenjabatTak Mengenakan Rompi TahananKPK Benarkan Penitipan Tahanan

Penetapan tersangka dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU pada Jumat siang.

Beberapa jam kemudian, Kejagung mengumumkan status hukumnya berubah menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kasus tersebut merupakan surat perintah penyidikan (Sprindik) keempat yang diterbitkan Tim 9 Kejagung terkait pelimpahan perkara Febrie dari Polri.

Sprindik terbaru mengusut dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Baca Juga:  KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar saat OTT di OKU Sumsel

Sementara tiga sprindik sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini,” ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Ditahan di Rutan KPK

Rudi menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena Febrie pernah menangani berbagai perkara besar selama bertugas di Kejaksaan Agung.

Selain itu, penitipan tahanan di KPK dinilai dapat memberikan perlindungan kepada tersangka sekaligus menjamin proses penyidikan berlangsung secara akuntabel, transparan, dan mendapat pengawasan.

Baca Juga:  Hasto Mau Bongkar Video Pejabat Negara, KPK: Kita Menunggu

“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan sinergi dengan KPK,” katanya.

Diduga Lakukan TPPU Saat Menjabat

Kejagung menduga tindak pidana pencucian uang dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.

Menurut Rudi, modus operandi yang disangkakan berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara selama menjalankan tugas dan jabatannya.

Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara karena masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidikan.

Tak Mengenakan Rompi Tahanan

Saat digiring keluar Gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Ia hanya mengenakan kemeja batik sebelum diberangkatkan ke Rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Rudi Margono menyebut kondisi itu terjadi karena proses penahanan dilakukan hingga larut malam.

“Kalau masalah rompi, mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” ujarnya.

Baca Juga:  FBI dan Secret Service AS Bantu Usut Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

KPK Benarkan Penitipan Tahanan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya menerima penitipan penahanan Febrie dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat resmi.

Menurutnya, KPK memberikan dukungan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejagung, sedangkan kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejagung.

“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait penitipan penahanan tersangka FA yang penyidikannya dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Budi.

Febrie akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti memastikan proses penitipan tahanan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Ely juga menegaskan KPK tidak menemukan adanya indikasi kriminalisasi maupun kejanggalan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, koordinasi dan supervisi terus dilakukan bersama aparat penegak hukum, termasuk Kortastipidkor Polri dan Komisi Kejaksaan. HUM/GIT

TAGGED: emas 74 kilogram, Febrie Adriansyah, kasus Febrie Adriansyah, Kejagung, KPK, Rudi Margono, Rutan KPK, sprindik Kejagung, tersangka TPPU, Tim 9 Kejagung, TPPU, uang ratusan miliar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam
25 Juli 2026
Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

Hukum

Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak

Hukum

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?