JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, Jumat 24 Juli 2026 malam.
Penetapan tersangka dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU pada Jumat siang.
Beberapa jam kemudian, Kejagung mengumumkan status hukumnya berubah menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kasus tersebut merupakan surat perintah penyidikan (Sprindik) keempat yang diterbitkan Tim 9 Kejagung terkait pelimpahan perkara Febrie dari Polri.
Sprindik terbaru mengusut dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Sementara tiga sprindik sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini,” ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Ditahan di Rutan KPK
Rudi menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena Febrie pernah menangani berbagai perkara besar selama bertugas di Kejaksaan Agung.
Selain itu, penitipan tahanan di KPK dinilai dapat memberikan perlindungan kepada tersangka sekaligus menjamin proses penyidikan berlangsung secara akuntabel, transparan, dan mendapat pengawasan.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan sinergi dengan KPK,” katanya.
Diduga Lakukan TPPU Saat Menjabat
Kejagung menduga tindak pidana pencucian uang dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.
Menurut Rudi, modus operandi yang disangkakan berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara selama menjalankan tugas dan jabatannya.
Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara karena masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidikan.
Tak Mengenakan Rompi Tahanan
Saat digiring keluar Gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Ia hanya mengenakan kemeja batik sebelum diberangkatkan ke Rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Rudi Margono menyebut kondisi itu terjadi karena proses penahanan dilakukan hingga larut malam.
“Kalau masalah rompi, mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” ujarnya.
KPK Benarkan Penitipan Tahanan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya menerima penitipan penahanan Febrie dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat resmi.
Menurutnya, KPK memberikan dukungan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejagung, sedangkan kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejagung.
“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait penitipan penahanan tersangka FA yang penyidikannya dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Budi.
Febrie akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti memastikan proses penitipan tahanan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ely juga menegaskan KPK tidak menemukan adanya indikasi kriminalisasi maupun kejanggalan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, koordinasi dan supervisi terus dilakukan bersama aparat penegak hukum, termasuk Kortastipidkor Polri dan Komisi Kejaksaan. HUM/GIT


