JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Sukoharjo Etik Suryani terancam dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan (PDI-P) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 13 Juli 2026.
KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka bersama dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara dugaan pemerasan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Dalam penyidikan, KPK menduga Etik meminta Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima pegawai BPKAD.
Dana tersebut kemudian dikumpulkan melalui pejabat di lingkungan BPKAD sebelum diserahkan kepada Etik.
Selain itu, KPK menduga Etik juga menerima setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Tri Mulyo.
Menurut KPK, praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS,” kata Asep.
KPK mengungkapkan Etik diduga menggunakan sejumlah kode berbahasa Jawa saat meminta setoran kepada bawahannya, di antaranya “padakno karo Bapak” yang berarti “samakan dengan Bapak”.
Kode tersebut diduga merujuk pada besaran setoran yang harus disesuaikan dengan nominal saat bupati sebelumnya masih menjabat.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dua Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai sarana melakukan pemerasan terhadap pegawai BPKAD.
Selama periode 2021 hingga 2026, KPK memperkirakan total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah dan pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus menegaskan partainya memiliki aturan tegas terhadap kader yang terjerat OTT KPK.
“Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum,” kata Deddy.
Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira menambahkan, Bidang Kehormatan DPP akan memeriksa kasus tersebut sebelum menjatuhkan sanksi.
Menurutnya, sanksi terhadap kader dapat berupa peringatan, penonaktifan, hingga pemecatan sesuai hasil pemeriksaan internal partai. HUM/GIT

