JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menuai kecaman keras dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah.
Ia menyebut perkara tersebut sebagai skandal yang mencoreng kepercayaan publik, Sabtu 11 Juli 2026.
Menurut Gus Falah, kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel tersebut menjadi pukulan berat karena melibatkan aparat penegak hukum.
“Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani seluruh rakyat Indonesia,” ujar Gus Falah dalam rapat khusus Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta.
Gus Falah meminta para tersangka dalam perkara tersebut diproses secara tegas dan dijatuhi hukuman maksimal apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Bahkan, ia menyebut hukuman mati layak dipertimbangkan bagi pelaku korupsi yang terbukti merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Oleh karena itu, saya meminta pelaku, tersangka, diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa, dihukum mati. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Ia menyoroti dampak dari sejumlah perkara yang tengah diusut, mulai dari dugaan korupsi batu bara yang berkaitan dengan gangguan listrik (blackout) di Sumatera, hingga perkara ASABRI dan Krakatau Steel.
“Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara, bayangkan soal Krakatau Steel, ASABRI. Ini sangat menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Rudi menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut telah ditetapkan dua tersangka, yakni satu dari pihak swasta dan satu berinisial F.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta. Yang kedua adalah berinisial F,” ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan hingga valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
“Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Budi.
Menurutnya, pengusutan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh pemerintah, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Budi menegaskan, penyidikan dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya. HUM/GIT

