JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah, Sabtu, 11 Juli 2026.
Tak ingin terjadi kekosongan kepemimpinan di lini penanganan tindak pidana khusus, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 yang menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus tetap berjalan tanpa hambatan.
“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujar Anang.
Anang memastikan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi penanganan berbagai perkara korupsi yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.
Seluruh proses penyidikan dan penuntutan, kata dia, tetap berlangsung secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rudi Margono bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Saat ini ia menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan pernah mengemban sejumlah jabatan strategis, mulai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejati DI Yogyakarta, Direktur pada Jamdatun, hingga Kepala Kejati Kepulauan Riau.
Pada 2023, ia juga menjadi satu-satunya jaksa yang lolos hingga enam besar seleksi Deputi Penindakan KPK. HUM/GIT

