MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jenazah Aiptu Sumariyanto Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan, Operasi SAR Resmi Ditutup

Publisher: Redaktur 6 Juli 2026 2 Min Read
Share
Jenazah Aiptu Sumariyanto dievakuasi Tim SAR Gabungan usai ditemukan di DAS Katingan.
Ad imageAd image

KATINGAN,  Memoindonesia.co.id  – Tim SAR Gabungan resmi menutup operasi pencarian setelah menemukan Aiptu Sumariyanto, anggota Polri yang sebelumnya dilaporkan hilang di Sungai Katingan, Desa Tumbang Kalamei, Kecamatan Katingan Tengah, dalam kondisi meninggal dunia, Minggu, 5 Juli 2026.

Korban berusia 47 tahun itu ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB dalam kondisi tersangkut di tumpukan kayu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan, Desa Rantau Asem, sekitar 7–10 kilometer dari lokasi awal kejadian.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Palangka Raya, AA Ketut Alit Supartana, mengatakan penemuan korban bermula dari laporan masyarakat yang melihat sesosok jasad mengapung di tepian sungai.

Baca Juga:  DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

“Tim SAR Gabungan mengevakuasi korban setelah menerima informasi dari masyarakat yang melihat jasad tersangkut kayu di DAS Katingan, Desa Rantau Asem, berjarak sekitar delapan kilometer dari lokasi awal. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara,” ujar Alit, Minggu.

Sebelumnya, pada Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 15.55 WIB, Tim SAR lebih dahulu menemukan Bripda Nopandri Ramadhana. Dengan ditemukannya kedua korban, seluruh rangkaian operasi pencarian yang berlangsung selama empat hari dinyatakan selesai.

“Dengan ditemukannya semua korban, maka seluruh tahapan operasi SAR dinyatakan selesai dan secara resmi ditutup,” tegas Alit.

Baca Juga:  Enam Serpihan Diduga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep

Operasi SAR melibatkan Tim Rescue Kantor SAR Palangka Raya, Satbrimob Polda Kalimantan Tengah, Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah, Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah, Inafis Polda Kalimantan Tengah, Satpolairud Polres Katingan, Polsek Katingan Tengah, Koramil 1019-04/Katingan Tengah, BPBD Kabupaten Katingan, serta masyarakat setempat. HUM/GIT

TAGGED: Aiptu Sumariyanto, Basarnas Palangka Raya, Bripda Nopandri, DAS Katingan, evakuasi jenazah, operasi SAR, pencarian korban, Polda Kalteng, polisi hilang, RS Bhayangkara, Sungai Katingan, Tim SAR
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?