JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah dan membatalkan putusan PTUN Jakarta serta PT TUN Jakarta terkait sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Senin 29 Juni 2026.
Polemik ini bermula dari disertasi Bahlil Lahadalia untuk meraih gelar doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI yang ramai disorot publik.
UI kemudian melakukan kajian dan menjatuhkan sanksi pembinaan karena menemukan pelanggaran akademik dalam disertasi tersebut pada 2025.
Sanksi pembinaan itu berlaku untuk Bahlil Lahadalia, promotor, ko-promotor, Direktur SKSG UI, hingga Kepala Program Studi SKSG UI.
“Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada sivitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah,”
kata Rektor UI Heri Hermansyah di kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.
Promotor disertasi Bahlil, Prof Chandra Wijaya, dan ko-promotor Athor Subroto PhD kemudian menggugat keputusan Rektor UI ke PTUN Jakarta.
Gugatan Chandra teregister dengan nomor 190/G/2025/PTUN.JKT, sedangkan gugatan Athor tercatat dengan nomor 189/G/2025/PTUN.JKT.
Mereka meminta PTUN Jakarta membatalkan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada keduanya.
Pada Oktober 2025, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan keputusan Rektor UI batal serta memerintahkan pencabutan surat keputusan sanksi.
Dalam perkara Athor Subroto, PTUN juga memerintahkan UI merehabilitasi nama baik, kedudukan, dan tugasnya seperti semula.
UI tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke PT TUN Jakarta.
Namun, PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta sehingga UI kembali menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Rektor UI.
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri, tolak gugatan penggugat,”
demikian bunyi amar putusan kasasi Nomor 346 K/TUN/2026 dengan Athor Subroto sebagai termohon dan Nomor 347 K/TUN/2026 dengan Prof Chandra Wijaya sebagai termohon.
Putusan kasasi tersebut diketok pada 24 Juni 2026.
Perkara Nomor 346 K/TUN/2026 diperiksa majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Hari Sugiharto dan Cerah Bangun.
Sementara perkara Nomor 347 K/TUN/2026 diperiksa majelis yang dipimpin Yosran dengan anggota Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono.
Dengan putusan kasasi tersebut, sanksi administratif yang dijatuhkan Rektor UI terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia dinyatakan sah dan tetap berlaku. HUM/GIT


